Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Chat Pornografi Rizieq Shihab hingga SP3

Reporter

image-gnews
 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Hussein.

"Penyidik sudah menghentikan kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

Baca: Kasusnya Dihentikan, Rizieq Shihab Bakal Pulang ke Indonesia

Kabar kasus Rizieq dihentikan sudah terdengar sejak awal Juni 2018. Namun polisi enggan menjelaskan secara pasti kapan terbitnya SP3 tersebut.

Kasus Rizieq tersebut sempat membuat heboh. Pada 29 Januari 2017, tangkapan layar chat antara keduanya viral di media sosial. Sumbernya berasal dari situs baladacintarizieq.com. Dari tangkapan layar, obrolan berbasis aplikasi WhatsApp itu diduga dilakukan keduanya itu terjadi pada Agustus 2016.

Keesokan harinya, 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan penyebaran chat berkonten pornografi tersebut ke Polda Metro Jaya. Mereka meminta polisi menyelidiki keaslian dokumen tersebut dan mencari penyebar konten tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga menuturkan sudah mengantongi identitas penyebar konten. Di lain pihak, kubu Firza dan Rizieq membantahnya.

Baca: Wakapolri: Tidak Ada Unsur Politik dalam SP3 Kasus Rizieq Shihab

Selang sehari setelah pelaporan itu, polisi meningkatkan kasus chat Rizieq ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan seusai polisi melakukan gelar perkara. Tetapi, ketika itu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Adapun, Firza ditahan di Mako Brimob untuk kasus makar.

Di awal Februari 2017, polisi menggeledah rumah Friza untuk kasus makar sekaligus kasus chat pornografi. Polisi pun membawa barang bukti, seperti seprai bantal dan televisi. Bahkan, Kapolda Metro Jaya menyatakan barang-barang yang disita dari rumah Firza identik dengan foto yang tersebar. Kesimpulan itu diambil setelah sehari sebelumnya polisi memanggil ahli antropometri untuk mencocokan barang di foto dengan barang yang disita.

Pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan terkait kasus pornografi dan chat seks. Namun keduanya kompak tak hadir. Rizieq beserta keluarga justru berangkat umrah ke Arab Saudi.

Baca: Pengacara Rizieq Shihab Minta SP3 Sejak Lebaran Tahun Lalu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mangkir dari pemanggilan pertama, polisi kembali mengagendakan pemeriksaan kedua pada 10 Mei 2017. Namun, Rizieq dan Firza kembali mangkir dari panggilan penyidik. Pengacara menyebut, Rizieq tengah berada di luar negeri.

Setelah dua kali mangkir, polisi menerbitkan surat perintah penjemputan paksa. Tetapi, saat itu, Rizieq sudah berada di Saudi untuk menjalankan umrah.

Pada 16 Mei 2017, Firza akhirnya memenuhi panggilan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, polisi menetapkan Firza sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi itu. Sementara itu, Rizieq masih berstatus saksi.

Penyidik menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Baca juga: Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali

Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi. "Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Polisi pun berencana menerbitkan red notice terhadap Rizieq lantaran tak kunjung pulang ke Indonesia. Polda Metro Jaya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, pun berniat mendaftarkan praperadilan untuk mengupayakan pembelaan terhadap kliennya dair lembaga internasional. Hal itu disampaikan pada 31 Mei 2018. Saat itu, tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.


Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.


PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Putri.
PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.


Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf memberikan keterangan pers hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia di Jakarta Teater, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.


GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (tengah) saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.


Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.


Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

27 September 2018

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk memimpin Aksi 112, Sabtu,11 Februari 2017. Ia hadir dengan dikawal puluhan Laskar FPI. TEMPO/Ahmad Faiz
Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

Polri menanggapi kabar pencekalan yang diduga dialami Rizieq Shihab di Arab Saudi. Mereka mengatakan tak bisa mengintervensi kasus di Arab.


Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

27 September 2018

Rizieq Shihab telah hadir untuk menjadi saksi dalam sidang penistaan agama. Kementan,  28 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum mendapat informasi soal pencekalan Rizieq Shihab.


Jawab Keluhan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Fadli Zon: Ini Kasus

27 September 2018

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2017. ANTARA FOTO
Jawab Keluhan Rizieq Shihab di Arab Saudi, Fadli Zon: Ini Kasus

GNPF Ulama curiga gerak gerik Rizieq Shihab sangat dipantau bahkan cenderung tidak bebas belakangan ini.