TEMPO.CO, Jakarta – Sukmawati Soekarnoputri mengatakan sudah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kepolisian atas laporan terhadap pembacaan puisi yang menjeratnya. Surat tersebut dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri. “Saya sangat senang dan menghargai keputusan tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Senin, 18 Juni 2018.
Polisi resmi menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang memperkarakan Sukmawati pada 17 Juni 2018. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan dan akhirnya dihentikan.
Sukmawati menuturkan menerima surat tersebut kemarin. “Saya baca juga dari pemberitaan di media online,” katanya.
Sukmawati menjadi perbincangan setelah membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai polemik. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung serta cadar dengan konde.
Baca: Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Walhasil, Sukmawati pun dilaporkan ke kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan terkait dengan pembacaan puisi tersebut. Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny A.K. dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareskrim Mabes Polri.
Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Forum Anti-Penodaan Agama, Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).
Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati pun menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf atas puisinya itu karena telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan Islam.
Baca: Pelaporan Sukmawati Soekarnoputri Sarat Kepentingan Politik
"Saya mohon maaf lahir-batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," tutur Sukmawati sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.
Sejumlah pihak menganggap puisi Sukmawati tersebut telah menistakan ajaran Islam. Namun Sukmawati membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak bermaksud menghina umat Islam di Indonesia lewat puisinya.
Kepolisian akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus yang terkait dengan puisi Sukmawati itu setelah melakukan penyelidikan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat di antaranya ahli di bidang bahasa, sastra, agama, dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.
ANDITA RAHMA