TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Sukmawati Soekarnoputri resmi dihentikan oleh polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) untuk perkara Sukmawati tersebut.
“Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana sehingga perkara tidak dapat dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar Iqbal melalui pesan singkat, Minggu, 17 Juni 2018.
Baca: Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Nama Sukmawati Soekarno Putri menjadi perbincangan setelah membacakan puisi bertajuk Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan Sukmawati pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018' menuai polemik. Dalam puisi itu, Sukmawati membandingkan azan dengan kidung dan cadar dengan konde.
Walhasil, Sukmawati pun dilaporkan ke kepolisian. Tak tanggung-tanggung, ada 30 laporan. Laporan pertama datang dari dua pihak sekaligus, yakni pengacara bernama Denny AK dan Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Hanura Amron Asyhari. Keduanya melapor Sukmawati ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan perkara Sukmawati ke Bareksrim Mabes Polri.
Menyusul kemudian, sejumlah pihak lain ikut melaporkan Sukmawati. Mereka adalah Persaudaraan Alumni 212, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII), Forum Anti Penodaan Agama (FAPA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer dan Kebangkitan Jawara, serta Pengacara Indonesia (Bang Japar Indonesia).
Baca: Kasus Sukmawati, Polri Akan Minta Keterangan Pelapor dan Terlapor
Menanggapi banyaknya laporan tersebut, Sukmawati pun menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf atas puisinya itu karena telah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan agama Islam.
"Saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," kata dia sambil menyeka air matanya di Warung Daun Cikini pada Rabu, 4 April 2018.
Sejumlah pihak menganggap puisi Sukma tersebut telah menistakan ajaran Islam. Namun, Sukmawati membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan tidak bermaksud menghina umat Islam di Indonesia lewat puisinya.
Baca: Kasus Sukmawati, Ini Alasan IKAMI Berkukuh Tak Tarik Laporan
Kepolisian akhirnya menerbitkan SP3 atau menghentikan kasus terkait puisi Sukmawati setelah melakukan penyelidikan. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, polisi telah meminta keterangan 28 orang dalam penyelidikan yang sudah dilakukan. Empat orang di antaranya, yang diperiksa adalah, ahli di bidang bahasa, sastra, agama dan hukum pidana. “Penyelidik juga telah memeriksa terlapor,” kata Iqbal.
ALFAN HILMI