TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan tidak ada unsur politik dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus chat Rizieq Shihab. "Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, Kejaksaan, atau pun KPK, independen. Jadi tidak ada pretensi apa-apa," kata Syafruddin di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Ahad 17 Juni 2018.
Syafruddin juga enggan menanggapi tudingan yang menyebut polisi mengeluarkan SP3 karena mendekati presidium dan persaudaraan alumni 212."Saya tidak mau mengomentari hal-hal yang tidak pasti," ujarnya.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Akan Kontak Kapolri Soal SP3 Rizieq Shihab
Isu munculnya SP3 kasus Rizieq mencuat ketika beredar video yang diunggah Front TV di media sosial Youtube. Video tersebut menampilkan Rizieq yang menjelaskan bahwa dirinya telah menerima SP3 dari polisi atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan Firza Husein. Di video itu ia juga menampilkan selembar kertas yang ia klaim sebagai surat SP3 tersebut.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, juga mengatakan kepolisian telah mengirimkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan (aplikasi WhatsApp) berkonten pornografi yang menjerat kliennya. Namun kepolisian saat itu enggan untuk memberikan klarifikasi.
Baca: Polisi Nyatakan Kasus Rizieq Shihab Bisa Dibuka Kembali
Syafruddin mengatakan keluarnya SP3 tersebut adalah kewenangan penyidik. "Saya yakin penyidik punya alasan dan pandangan sendiri atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik," kata dia.
Ia enggan menjelaskan kapan kepolisian mengeluarkan SP3 atas kasus Rizieq Shihab tersebut. Ia juga tidak bisa menjelaskan mengapa baru sekarang polisi membenarkan adanya surat SP3 tersebut. "Lama atau tidaknya SP3 tersebut kewenangan penyidik," ujar Syafruddin.