TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan kepolisian telah mengirimkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan percakapan (aplikasi WhatsApp) berkonten pornografi yang menjerat kliennya. Dia menilai keputusan polisi menghentikan kasus yang menjerat Rizieq dan rekannya, Firza Husein, tersebut sebagai hadiah Lebaran atau Idul Fitri.
"Iya, sudah kami terima. Kami ingin sampaikan terima kasih kepada kepolisian, sebuah (atau) suatu hadiah yang sangat istimewa," ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat, Jumat, 15 Juni 2018.
Kabar penghentian kasus ini menjadi viral setelah Kapitra mengunggah informasi tersebut di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, dia menulis, "Hari ini hari kebebasan buat HRS dan juga hari kemenangan buat umat Islam. Terima kasih polisiku, doa kami bersamamu, salut kami."
Baca Juga: Deretan Kasus Rizieq Shihab
Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi ini mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi tersebut viral dengan sebutan baladacintarizieq. Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi kemudian melaporkan dokumen tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.
Penyidik kemudian menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca Juga: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab di-SP3 Polisi Geleng Kepala
Sebelum pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq pergi ke luar negeri dengan dalih ibadah umrah di Arab Saudi. Hingga kini, Rizieq masih berada di Arab Saudi meski berulang kali dikabarkan berencana kembali ke Indonesia. Kabar keberadaan Rizieq juga ditegaskan melalui bukti pertemuan dirinya dengan sejumlah tokoh politik, seperti Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Baca Juga: Amien Rais Akui Sebutan Umrah Politik Benar
Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro, juga membenarkan penerbitan SP3 kasus percakapan berkonten pornografi tersebut. Surat tersebut, kata dia, sudah diberikan kepada Rizieq melalui kerabatnya. "Sudah, sudah," tuturnya.
ANDITA RAHMA