Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Wartawan Tewas di Tahanan Setuju Dilakukan Autopsi

image-gnews
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Keluarga Muhammad Yusuf, wartawan Berantas News dan Kemajuan Rakyat yang tewas di Lapas Kelas IIB Kotabaru sebenarnya setuju dilakukan autopsi terhadap almarhum. Penasehat hukum almarhum Muhammad Yusuf, Nawawi mengakui, istri korban T Arvaidah memang sempat meneken sejumlah surat yang salah satunya berisi penolakan autopsi.

Nawawi mengatakan, surat tersebut disodorkan oleh tim Kejaksaan Negeri Kotabaru. Namun Nawawi menyesalkan tim kejaksaan tidak menjelaskan secara detail surat-surat apa saja yang mereka sodorkan. “Lah ini (surat menolak otopsi) dari mana? Ini bahaya, otopsi enggak main-main. Kejaksaan main-main saja. Kenapa jaksa tidak transparan apa isi surat itu,” kata Nawawi kepada Tempo, Kamis 14 Juni 2018.

Baca: Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf

Nawawi menceritakan kronologi perlakuan Kejaksaan Negeri Kotabaru dan Polres Kotabaru terhadap jenazah Yusuf selama di RSUD Kotabaru. Nawawi berkata polisi sempat menyatakan istri almarhum Yusuf, T Arvaidah, menolak otopsi setelah meneken surat pernyataan. Kepada Nawawi, polisi lalu menunjukkan bukti tandatangan bahwa Arvaidah menolak otopsi atas jenazah Yusuf.

Ia terkejut melihat surat it. Sebab, Arvaidah justru ingin dilakukan otopsi. Setelah ditelusuri, ia berkata, tim Kejaksaan Negeri Kotabaru ternyata tidak menjelaskan gamblang makna isi surat-surat yang ditandangani oleh Arvaidah. Nawawi menuturkan ada tiga surat yang diteken oleh Arvaidah. Namun cuma surat penerimaan mayat yang dia ketahui. Menurut Nawawi, Arvaidah menganggap dua surat lain itu sekedar lampiran penerimaan mayat. Belakangan dia tahu, Arvaidah ternyata meneken surat penolakan otopsi.

Baca: Yusril Minta Jenazah Muhammad Yusuf Diautopsi

Alhasil, Nawawi dan Arvaidah pun terperanjat setelah sadar menandatangani surat penolakan otopsi di antara tiga lampiran surat. Menurut dia, otopsi jenazah seharusnya dilakukan sejak masih di rumah sakit. “Namanya kan ibu-ibu, orang desa, ya ditandatangani saja. Kejaksaan enggak fair. Kami akan gugat perdata maupun pidana dari mulai Polres Kotabaru yang menetapkan almarhum sebagai tersangka dan penangkapan yang tidak manusiawi di areal publik,” ujar Nawawi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Yusuf tidak pantas dijebloskan ke penjara karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Ia mengatakan pokok materi yang digugat mengacu KUHAP ihwal pencemaran nama baik dan penangkapan memalukan almarhum karena ditangkap di Bandara Syamsudin Noor. Selain itu, Nawawi menggugat penetapan berkas P21 dari kepolisian ke kejaksaan dan perlakuan jaksa terhadap almarhum selama di Lapas IIB Kotabaru.

Ia rencananya melayangkan surat gugatan pada Kamis 14 Juni, tapi batal karena menjelang Lebaran Idulfitri 1439 Hijriah. “Kejaksaan tahu bahwa klien kami ada penyakit serius, paru-paru dan asma. Kematian Yusuf kami duga tidak wajar sesuai ciri-ciri yang kami dapat, tapi lebih jelasnya setelah otopsi, otopsi ini perintah Kapolda langsung. Rencana otopsi 29 Juni, sebenarnya terlalu lama,” ucap pengacara dari LBH Setyanagara itu.

Polisi menjebloskan Yusuf atas tuduhan menulis berita provokasi, pencemaran nama baik, dan tidak berimbang sehingga merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM)— perusahaan di bawah sosok Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru, Suhartomo, berkukuh tidak ada unsur penganiayaan terhadap Yusuf sebelum dilaporkan tewas di RSUD Kotabaru. Menurut dia, sosok terdakwa sudah dalam keadaan sakit-sakitan dan menderita penyakit jantung. Sebelum meninggal dunia, Suhartomo berkata Yusuf sempat dirawat inap di RSUD Kotabaru dengan keluhan penyakit jantung. “Pada saat meninggalnya Yusuf mungkin cukup kronis," kata Suhartomo.

DIANANTA P SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

1 hari lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow


Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

16 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Sekjen PWI Pusat Klarifikasi Isu Penyelewengan Dana Hibah BUMN

PWI Pusat melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi dengan dana dukungan Rp 6 miliar untuk periode Desember 2023 hingga Januari 2024.


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

49 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.


Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

58 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Komentar Aiman Witjaksono menjelang putusan praperadilan.


2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

24 Februari 2024

Jasad tubuh seorang wartawan Palestina di geletakkan di sebuah rumah sakit di kota Gaza, 20 Juli 2014. Wartawan terasebut tewas akibat terkena serangan yang dilancarkan militer Israel ke Gaza. REUTERS
2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

Dua wartawan yang gugur pada Jumat kemarin adalah Mohammad Yaghi dan Musab Abu Zaid, yang meninggal bersama anggota keluarga mereka


Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

22 Februari 2024

Ekspresi juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Polda Metro Jaya akan memanggil Aiman Witjaksono untuk mengklarifikasi pernyataannya soal oknum Polri tak netral pada Jumat besok, 1 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Polisi tidak Netral, Dewan Pers: Status Aiman Witjaksono Masih Wartawan

Dewan Pers menyatakan status Aiman Witjaksono masih wartawan iNews TV saat melontarkan pernyataan 'polisi tidak netral'


Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

22 Februari 2024

Aiman Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono Hari Ini, Hadirkan 2 Ahli Pers dan Ahli Pidana

Dalam sidang Aiman Witjaksono hari ini, Polda Metro Jaya akan menyampaikan duplik.


Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

21 Februari 2024

Aiman Witjaksono memberikan keterangan pers usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata membacakan bantahan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono, Dewan Pers: Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers menyebut Aiman Witjaksono masih wartawan saat bilang polisi tidak netral, tetapi ucapannya bukan produk jurnalistik


Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

20 Februari 2024

Aiman Adi Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Jaya: Wartawan Tidak Lakukan Konferensi Pers tapi Meliput

Dalam sidang praperadilan, Polda Metro Jaya menyatakan, sejak 4 November 2023 Aiman Witjaksono sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.


Tiba di PN Jakarta Selatan, Aiman Witjaksono Nyatakan Akan Terus Hadiri Sidang Praperadilannya

20 Februari 2024

Aiman Adi Witjaksono (tengah) didampingi kuasa hukumnya hadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Tiba di PN Jakarta Selatan, Aiman Witjaksono Nyatakan Akan Terus Hadiri Sidang Praperadilannya

Hari ini, agenda praperadilan Aiman Witjaksono berupa pembacaan kesimpulan dari pihak Polda Metro Jaya.