TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim bisa menghemat pengeluaran lebih dari Rp 32 miliar akibat pemberian remisi lebaran 2018 untuk puluhan ribu narapidana. Penghematan itu bisa didapat dari berkurangnya jatah makanan yang harus diberikan kepada narapidana.
"Biaya makan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dihemat sebanyak Rp 32.417.910.000," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan pers, Kamis, 14 Juni 2018. Menurut Sri Puguh Budi Utami, setiap narapidana memperoleh jatah makan sebesar Rp 14.700 per hari.
Baca juga: Lebaran 2018, Jokowi Gelar Open House di Istana Bogor
Sri mengatakan tahun ini ada 80.430 narapidana beragama Islam yang mendapatkan remisi Lebaran 2018. Sebanyak 446 di antaranya langsung bebas. Sedangkan sebanyak 79.984 narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi lebaran.
Dia mengatakan saat ini ada 250 ribu narapidana yang masih dipenjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di seluruh Indonesia. Sementara daya tampung lapas dan rutan tersebut hanya 124 ribu orang. Menurut Sri pemberian remisi ini juga bisa mengurangi beban daya tampung lapas maupun rutan. "Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara," tutur dia.
Baca juga: Menjelang Sidang Isbat 1 Syawal, Hilal Dipantau di 97 Lokasi
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengatakan Kemenkumham memberikan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Remisi diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Baca: Ini Himbauan MUI mengenai Perbedaan Penentuan 1 Syawal
Menurut Harun, paling banyak narapidana mendapatkan remisi sebanyak satu bulan yaitu 51.775 orang, disusul 15 hari 21.399 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang. “Dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja," ujar dia.
AJI NUGROHO