TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1439 Hijriah kepada 80.430 orang narapidana. Sebanyak 446 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu.
"Sedangkan sebanyak 79.984 warga binaan pemasyarakatan masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul Fitri," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 14 Juni 2018.
Baca: Hari Raya Idul Fitri 2018, 80.430 Narapidana Mendapat Remisi
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto mengatakan Kemenkumham memberikan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Remisi diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Menurut Harun, paling banyak narapidana mendapatkan remisi sebanyak satu bulan yaitu 51.775 orang, disusul 15 hari 21.399 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang. “Dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1.131 WBP saja," ujar dia.
Baca: Ratusan Napi di Nusakambangan Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Adapun sebanyak 5 Kantor Wilayah Kemenkumham terbanyak penerima RK ldul Fitri 1439 Hijriah1 Di antaranya adalah Jawa Barat ( 8.654). Jawa Timur ( 61947). Sumatera Selatan (6.228), Sumatera Utara (51780), Jawa Tengah( 5.717). dan Kali mantan Timur (4.773).
Harun berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan. “Baik selama menjalani hukuman maupun setelah menjalani pidana.” tuturnya.