Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Heryawan Dilaporkan ke KPK Soal Deposito Pemprov Jabar

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan  didampingi istri, Netty Presetiyani Heryawan bersilaturahim dengan 700 petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Satpam, dan Cleaning Service (CS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 12 Juni 2018.(dok Pemprov Jabar)
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan didampingi istri, Netty Presetiyani Heryawan bersilaturahim dengan 700 petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Satpam, dan Cleaning Service (CS) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 12 Juni 2018.(dok Pemprov Jabar)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang baru saja menyelesaikan masa jabatannya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beyond Anti Corruption dan Perkumpulan Inisiatif melaporkan Ahmad Heryawan karena dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki pemerintah Jawa Barat.

Ketua BAC Dedi Haryadi mengatakan, pihaknya bersama Perkumpulan Inisiatif menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada periode 2016 dan 2017. Mereka melaporkannya ke KPK pada 31 Mei 2018.

Baca juga: Fadli Zon: Sayup-sayup Terdengar Aher Bakal Jadi Cawapres Prabowoa: 

Studi yang dilakukan menggunakan data laporan keuangan Pemprov kepada Kementerian Keuangan. Pada 2016 rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten (BJB ) sebesar Rp 3,75 triliun per bulan. "Penyimpananan deposito terbesar tercatat pada Juli yaitu sebesar Rp 6,7 triliun," kata Dedi lewat siaran pers, Senin, 11 Juni 2018.

Sementara pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh Pemprov Jabar sebesar Rp 3,97 triliun per bulan. Penyimpanan jumlah deposito terbesar pada Mei sebesar Rp 6,8 triliun.

Menurut Sekjen Inisiatif, Donny Setiawan, dari hasil temuan studi itu Ahmad Heryawan alias Aher diduga telah melakukan kebohongan publik. 'Karena selama ini Aher mengklaim jumlah deposito Pemprov Jabar perbulan hanya berkisar antara Rp 1,5- 2 triliun saja," katanya.

Baca juga: Ahmad Heryawan Disebut Calon Terkuat dari PKS untuk Pilpres

Lebih lanjut, Donny menyatakan selama ini Pemprov mengaku uang yang didepositokan hanya berupa sisa anggaran saja. Studi dua lembaga itu menyanggahnya.

Praktek penyimpanan deposito oleh Pemerintah Daerah diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
No.3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum.

Namun untuk kasus Jawa Barat, kedua lembaga mengendus adanya kejanggalan. Indikasinya terlihat dari besaran bunga yang diperoleh Pemprov Jabar.

Baca juga: Jadi Kandidat Cawapres PKS, Aher: Ngageuleuyeung

Studi memperlihatkan Pemprov Jabar memperoleh bunga senilai Rp 1,035 triliun pada 2017. Berdasarkan hitungan BAC dan Inisiatif dengan menggunakan tingkat suku bunga pasaran sebesar 0,5 persen per bulan,
seharusnya nilai bunga yang diperoleh Rp 190,4 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Artinya ada selisih sekitar Rp 844,6 miliar akibat perbedaan nilai suku bunga," kata Dedi Haryadi.

Dia menyebutkan Pemprov Jabar mendapatkan tingkat suku bunga yang sangat tinggi untuk
deposito yang disimpan.

Hasil perhitungan menunjukkan suku bunga yang diterima Pemprov Jabar berkisar 2,75 persen per bulan, atau lebih dari lima kali lipat suku bunga pasaran.

Pemberian tingkat bunga yang tidak wajar inilah yang dipertanyakan oleh BAC dan Inisiatif.

Selain itu kedua lembaga menduga pemberian bunga yang tinggi ini rawan dengan praktik gratifikasi, suap, kick back, dan lain sebagainya. Terlebih lagi, dana Pemprov ini disimpan di Bank BJB, di mana Pemprov Jabar merupakan salah satu shareholder-nya.

Baca: Aher Bakal Jadi Juru Kampanye Pasangan Asyik di Pilgub Jabar

"Sehingga potensi adanya konflik kepentingan cukup kuat terjadi di kasus ini," kata Dedi. Karena itu mereka meminta KPK menyelidiki lebih jauh kasus ini.

Terkait alasan dibalik penyebutan jabatan Gubernur secara khusus dalam kasus ini, tidak terlepas dari pentingnya peran Gubernur dalam proses penyimpanan deposito Pemprov. Permenkeu No.53/PMK.05/2017 secara jelas menyebutkan , Kepala Daerah memiliki peranan dalam menentukan besaran nominal deposito, jangka waktu beserta bank yang ditunjuk.

Oleh karena itu, Gubernur merupakan salah satu pihak yang bertanggungjawab bila ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito di Provinsi Jawa Barat.

Ahmad Heryawan menampik tudingan soal kejanggalan deposito pemerintah provinsi Jawa Barat yang dituduhkan oleh Beyond Anticorupsion (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif. “Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apapun,” kata dia di Bandung, Rabu, 13 Juni 2018.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

1 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

3 hari lalu

Penyidik KPK, Novel Baswedan, saat tiba di Jakarta Eye Center  Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. Novel Baswedan dirujuk di Jakarta Eye Center untuk mendapatkan perawatan secara intensif guna menyembuhkan mata kirinya yang terluka parah, setelah dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. TEMPO/Imam Sukamto
7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

3 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

4 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

4 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

4 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Begini Aturan Tahanan KPK Rayakan Idul Fitri 1445 H

6 hari lalu

Suasana jam kunjungan keluarga kasus korupsi di Rumah Tahanan Kelas I Cabang KPK, Jakarta, Senin, 11 Juni 2018. KPK tetap membuka jadwal kunjungan keluarga pada Senin dan Kamis serta pada hari raya Idul Fitri, 1 dan 2 Syawal. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Aturan Tahanan KPK Rayakan Idul Fitri 1445 H

Begini aturan tahanan KPK merayakan momen Idul Fitri 1445 H.


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

6 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.