TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kejaksaan Agung untuk menyeidiki kasus kematian wartawan Muhammad Yusuf. “Jika ditemukan kelalalaian ataupun pelanggaran yang mengakibatkan meninggalnya almarhum, Kapolri dan Kejakgung harus mengusut tuntas dan menindak tegas aparat yang berada di bawah kewenangannya.” Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Baharudin menyampaikan melalui keterangan persnya, Rabu 13 Juni 2018.
Nawawi juga mengecam jika kematian Yusuf akibat dari kelalaian prosedur ataupun pelanggaran lainnya dalam kasus Yusuf.
Baca:
Polri Minta Info Polres Kotabaru Soal Kematian Muhammad Yusuf
Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf
Yusuf awalnya mengeluh sesak nafas dan sakit di dada disertai muntah-muntah pada Ahad, 10 Juni 2018, sekitar pukul 14.00 saat masih berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mengetahui hal itu, petugas lapas membawa Yusuf ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.
Tapi, Yusuf tak tertolong meski sudah dilakukan tindakan medis. Polisi setempat menyatakan Yusuf meninggal 30 menit setelah di RSUD Kotabaru.
Baca Juga:
Yusuf telah mendekam di Lapas Kotabaru selama 15 hari sejak April 2018. Ia disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru. Perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Baca:
Polisi Membantah Dugaan Kekerasan di Kematian Muhammad Yusuf ...
Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf ...
LBH Pers juga mendesak Dewan Pers agar menginvestigasi jika ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kematian Muhammad Yusuf. LBH Pers mengimbau Dewan Pers berkoordinasi dengan aparat penegak hokum mengenai masalah ini.