Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusril Ihza Minta Jenazah Wartawan Muhammad Yusuf Diautopsi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Muhammad Yusuf wartawan yang meninggal di LP Kotabaru saat persidangan, pada 6 juni 2018. Foto: tim pengacara M Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra mendorong dilakukannya autopsi terhadap wartawan Muhammad Yusuf yang meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Kota Baru, Banjarmasin. Upaya ini dilakukan untuk untuk mengetahui penyebab pasti dari meninggalnya pria berusia 42 tahun itu.

"Kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah, mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Juni 2018.

Baca: Polri Minta Info Polres Kotabaru Soal Kematian Muhammad Yusuf

Yusuf awalnya mengeluh sesak nafas dan sakit di dada disertai muntah-muntah pada Ahad, 10 Juni 2018, sekitar pukul 14.00 saat masih berada di lapas.  Mengetahui hal tersebut, petugas lapas kemudian membawa Yusuf ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.

Tapi, nyawa Yusuf tak tertolong meski sudah dilakukan tindakan medis. Polisi setempat menyatakan Yusuf meninggal 30 menit kemudian di RSUD Kotabaru.

Yusuf telah mendekam di Lapas Kotabaru selama 15 hari sejak April 2018. Polisi menyangkanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menulis berita yang dianggap menghasut dan merugikan perusahaan kelapa sawit PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Syamsudin Andi Arsyad (Haji Isam) di Pulau Laut, Kotabaru. Perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kotabaru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril mengimbau pihak keluarga mengizinkan autopsi mendalam terhadap Yusuf. Yusril mengatakan, pemeriksaan melalui autopsi masih bisa dilakukan secara optimal karena Yusuf baru saja dimakamkan.

Baca: Jaksa Ungkap Kronologi Meninggalnya Wartawan Muhammad Yusuf

"Autopsi terhadap jenazah Yusuf akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, maka masalah pun selesai," kata dia.

Namun menurut Yusril, jika kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tujuannya kata Yusril, agar dapat mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kematian Yusuf. “Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan”, kata Yusril.

DIANANTA P SUMEDI | ALFAN HILMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

23 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.


Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

Yusril mengaku pihaknya tak akan kesulitan menjawab isi permohonan itu. Alasannya, isi permohonan itu lebih banyak narasi ketimbang bukti.


Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

8 hari lalu

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kelima kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kelima kiri) bergandengan tangan dengan sejumlah ketua umum parpol Koalisi Indonesia Maju (kiri ke kanan) Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat deklarasi sebagai capres dan cawapres sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.


53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

22 hari lalu

Wartawan Senior TEMPO Fikri Jufri (Kiri) bersama Kepala Pemberitaan Korporat TEMPO Toriq Hadad dan Redaktur Senior TEMPO Goenawan Mohamad dalam acara perayaan Ulang Tahun Komunitas Salihara Ke-4, Jakarta, Minggu (08/07). Komunitas Salihara adalah sebuah kantong budaya yang berkiprah sejak 8 Agustus 2008 dan pusat kesenian multidisiplin swasta pertama di Indonesia yang berlokasi di Jl. Salihara 16, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
53 Tahun Majalah Tempo, Profil Goenawan Mohamad dan Para Pendiri Tempo Lainnya

Majalah Tempo telah berusia 53 tahuh, pada 6 Maret 2024. Panjang sudah perjalanannya. Berikut profil para pendiri, Goenawan Mohamad (GM) dan lainnya.


Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Disebut Sulit Terwujud, Apa Alasannya?

28 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hak Angket DPR Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Disebut Sulit Terwujud, Apa Alasannya?

Menurut Ujang Komarudin, Presiden Jokowi tidak akan tinggal diam dan berupaya menggembosi pengguliran hak angket di DPR.


Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

31 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jelang Putusan Praperadilan Kasus Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono: Bukan tentang Saya

Komentar Aiman Witjaksono menjelang putusan praperadilan.


Beda Sikap Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket, dari Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud Md

32 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Pakar Hukum Tata Negara Soal Hak Angket, dari Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud Md

Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tak melebar ke isu-isu liar seperti pemakzulan Presiden.


2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

33 hari lalu

Jasad tubuh seorang wartawan Palestina di geletakkan di sebuah rumah sakit di kota Gaza, 20 Juli 2014. Wartawan terasebut tewas akibat terkena serangan yang dilancarkan militer Israel ke Gaza. REUTERS
2 Lagi Wartawan di Gaza Gugur dalam Serangan Udara Israel

Dua wartawan yang gugur pada Jumat kemarin adalah Mohammad Yaghi dan Musab Abu Zaid, yang meninggal bersama anggota keluarga mereka


Yusril Berpendapat Perselisihan Hasil Pilpres Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

35 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Berpendapat Perselisihan Hasil Pilpres Diselesaikan di MK, Bukan dengan Hak Angket DPR

Menurut Yusril, penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut.