TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan agar semua spanduk yang terdapat di jembatan penyeberangan orang (JPO) ruas jalan tol Cikampek dicopot. Hal tersebut dilakukan pasca terjadi dua peristiwa pelemparan batu di tol oleh oknum tak dikenal dari JPO ke mobil yang sedang melintas.
"Karena mereka pada ngumpet di situ, kan dari jalan tidak kelihatan. Begitu instruksi Kapolri," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juni 2018.
Baca juga: Jalan Tol Cikampek, Polres Bekasi Usut Lempar Batu Berujung Maut
Tak hanya pencopotan spanduk, polisi bekerja sama dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk memasang kamera CCTV (closed-circuit television) di setiap jembatan yang ada. Bahkan, polisi juga melakukan patroli pengamanan. "Pokoknya di semua jembatan di atas tol," ucap Setyo.
Sebelumnya, Sauful Mazazi, 43 tahun, tewas mengenaskan setelah mobil yang dikemudikannya ditimpa batu berukuran besar di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 6 mengarah ke Cikampek pada Selasa pagi, 5 Juni 2018, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ada tiga batu ditemukan di lokasi. "Dua mobil tertimpa batu. Pertama satu orang meninggal, selang 10 menit kemudian ada lagi tapi orangnya hanya luka." ujar Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, 8 Juni 2018.
Baca juga: Pelemparan Batu, Polisi Bersiaga di 12 JPO Tol Jakarta-Cikampek
Peristiwa pelemparan batu di tol tersebut kembali terulang. Mobil Brigjen TNI Safiul Jabatan Bandem Wantanas (Dewan Pertahan Nasional) dilempar batu pada Senin, 11 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelemparan itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 14, persisnya di bawah jembatan pintu keluar Tol Cibubur Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Kejadiannya berlangsung dinihari ketika mobil melintas di Jalan Tol Jagorawi KM 14. Menurut Bintoro, tiba-tiba ada yang melempar batu sebesar kepalan tangan orang dewasa. Batu mengenai kaca mobil depan.
Akibatnya kaca mobil retak dengan kerugian sekitar Rp 20 juta. Adapun kendaraan yang dimaksud Toyota Fortuner hitam bernomor polisi B 203 RFD.