TEMPO.CO, Blitar - Henri Pradipta Anwar, anak sulung Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang tersangkut kasus korupsi, mengaku keluarga berserah diri kepada Allah SWT. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan diperiksa intensif, Henri sudah mendapat kabar bahwa kondisi ayahnya dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah Bapak sehat. Saya tidak tahu kalau itu (kasus hukum ayahnya). Yang jelas, kami berserah diri kepada Allah," kata Henri yang juga Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar pada Sabtu malam, 9 Juni 2018. Keluarga, Henri melanjutkan, sudah menyiapkan pengacara untuk ayahnya.
Baca: Wali Kota Blitar Jadi Tersangka KPK, Warga Gelar Dangdutan
Terkait dengan kedatangan tim penyidik KPK di rumahnya, Henri mengatakan tim mengumpulkan sejumlah barang bukti. Ada beberapa yang dibawa seperti laci kerja. "Yang diambil tidak banyak. Laci kerja dan mereka (tim KPK) prosedural sekali."
Penyidik KPK bergegas setelah melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar di kantor Pemkot Blitar, Jawa Timur, Kamis, 7 Juni 2018. KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jawa Timur pada Rabu malam, 6 Juni 2018. ANTARA/Irfan Anshori
Tim penyidik KPK mendatangi rumah Henri di Jalan Kelud, Kota Blitar. Mereka terlebih dulu berdialog sebelum memeriksa sejumlah berkas di rumah itu. Belum ada penjelasan kenapa KPK menggeledah rumah anak Samanhudi Anwar tersebut. Bahkan, sebelumnya ada kabar gedung DPRD Kota Blitar hendak diperiksa, tapi hingga kini informasi tersebut belum jelas.
Baca: KPK Sebut Kasus Suap Bupati Tulung Agung Terkait Pilkada 2018
Selain memeriksa rumah pribadi anak Wali Kota Blitar, tim penyidik KPK juga mendatangi Balai Kota Blitar. Terdapat sejumlah orang yang diminta untuk masuk dan menjadi saksi penggeledahan, seperti pengurus RT dan RW dekat balai kota.
Kepala Bagian Umum Kota Blitar Ninuk Sisworini dan beberapa pegawai negeri ikut dalam pemeriksaan di balai kota. Diduga mereka diminta menunjukkan beberapa arsip terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
Serangkaian penggeledahan ini juga berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar. KPK kini telah menetapkan status tersangka pada mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya. Sejumlah barang bukti yang dibawa KPK adalah uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.