TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan telah memprediksi penyerahan diri Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. "(Penyerahan diri Syahri) Seperti yang sudah kami duga sebelumnya. Artinya pasti akan datang," kata Saut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Ahad dini hari, 10 Juni 2018. "Kami baca gejala-gejalanya."
Menurut Saut, Syahri menyerahkan diri atas inisiatifnya sendiri. Ia mengatakan belum menemukan adanya paksaan dari pihak lain, misalnya partai politik yang menaungi Syahri, untuk menyerahkan diri. "Kami belum detail ke sana. Tapi kalau saya lihat dari cara dia tadi itu (saat pemeriksaan) kemauannya sendiri, kok," ucap Saut.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka
Syahri menyerahkan diri dan tiba di Gedung KPK kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelumnya, pada Jumat 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.
Kemarin, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Kini giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerah.
Baca juga: Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.
Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Terkait pemeriksaan kasus tersebut, KPK akhirnya menahan Syahri selama 20 hari ke depan. Bupati Tulungagung itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK cabang Jakarta Timur. Hingga berita ini dibuat, Syahri terpantau belum meninggalkan Gedung KPK Merah Putih.
Baca juga: KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar
Simak kabar terbaru dari Bupati Tulungagung yang ditahan KPK hanya di Tempo.co.
ADAM PRIREZA | ALFAN HILMI