TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Sabtu 9 Juni 2018, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sempat membuat video dari tempat persembunyiannya. Dalam video berdurasi 27 detik itu, Syahri Mulyo mengatakan ia menjadi korban politik.
"Kepada simpatisan dan relawan Syahto, biarlah saya menjadi korban politik, saya harap semangatlah berjuang untuk tetap memenangkan Syahto," kata Syahri Mulyo yang mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna merah hitam itu.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Pengadaan dari Rumah Bupati Tulungagung
Syahri Mulyo merupakan Bupati Tulungagung inkumben yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 bersama pasangan calon wakil bupati Maryoto Bhirowo. Dalam video itu, Syahri Mulyo yang diusung PDIP berharap kemenangan untuk mereka.
"Dan pak Maryoto bisa dilantik untuk periode yang akan datang. Salam dua jari, lanjutkan," ujar Syahri Mulyo sambil mengacungkan dua jarinya.
Baca juga: KPK: Bupati Tulungagung Belum Menyerahkan Diri
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akhirnya datang ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.30. "Saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Juni 2018.
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui seorang bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga imbalan itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.
Baca juga: Tersangka KPK Bupati Tulungagung Menghilang, Videonya Malah Viral
Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Febri mengatakan KPK menghargai penyerahan diri Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. “Penyerahan diri tersebut akan berimplikasi lebih baik bagi tersangkan ataupun proses penanganan perkara itu sendiri,” kata dia.