TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) langsung menjalani pemeriksaan usai menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan hari ini.
"SM, Bupati Tulungagung telah mendatangi kantor KPK dan saat ini sedang berada di ruang pemeriksaan KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan pendek, Sabtu malam, 9 Juni 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka
Syahri tiba di gedung KPK Merah Putih pukul 21.30 WIB. Menurut Febri, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hadir langsung untuk memantau proses pemeriksaan hingga tahapan lanjutan.
“Kami hargai penyerahan diri tersebut. Sikap koperatif terhadap proses hukum tentu akan berimplikasi lebih baik bagi tersangka ataupun proses penanganan perkara itu sendiri,” ujar Febri.
Baca juga: Kronologis OTT KPK di Blitar dan Tulungagung
Sebelumnya, pada Jumat 8 Juni 2018 dini hari, KPK menetapkan Syahri dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. Namun KPK belum berhasil menangkap keduanya saat itu.
Kemarin, Samanhudi pun menyerahkan diri ke KPK pukul 18.30 dan ia langsung diperiksa penyidik secara intensif hingga pukul 1.30 pagi. Kini giliran Syahri yang datang ke Gedung Merah Putih setelah ditunggu-tunggu kedatangannya oleh KPK. Calon Bupati petahana dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya sudah diwanti-wanti partai dan KPK untuk segera menyerah.
Baca juga: KPK Duga Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar
KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menduga fee itu bagian dari delapan persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee sepuluh persen yang disepakati.
Adapun di Tulungagung, KPK menduga Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Simak kabar terbaru soal Bupati Tulungagung yang diperiksa KPK hanya di Tempo.co.
ADAM PRIREZA | ALFAN HILMI