TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengatakan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah tidak menjamin bebas korupsi.
Laode mengatakan pemberian opini BPK biasanya hanya didasarkan audit berbasis sample. "Audit BPK biasanya tidak semua. Ada sampling. Jadi mungkin saja itu lolos dari perhatian BPK," kata dia di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Jumat, 8 Juni 2018.
Baca: Tiga Kepala Daerahnya Tersangka KPK, PDIP: Ada yang Mendesain
Menurut Laode, kasus korupsi seperti suap masih mungkin terjadi meski BPK sudah melabeli dengan opini WTP. "Mereka terima suap biasanya tidak bisa dideteksi dengan audit, karena itu mereka menerima suap," ujarnya.
Hal ini terbukti dengan penangkapan Bupati Purbalingga Tasdi oleh KPK. Pemerintah daerah itu menerima predikat WTP dari BPK.
Baca: Keinginan KPK Bertemu Jokowi Bahas RKUHP Terkendala Waktu
Tasdi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap ini diberikan dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua tahun 2018. KPK menduga uang tersebut bagian dari komitmen imbalan sebanyak Rp 500 juta yang diminta Tasdi dari perusahaan pemenang proyek bernilai Rp 22 miliar itu.
Selain menangkap Tasdi, KPK menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, KPK menetapkan tiga tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor sebagai pemberi suap. Mereka adalah yaitu Hamdani Kosen, Libra Nababan, dan Ardirawinata Nababan.