Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan Bupati Purbalingga dalam operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaWali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Samanhudi saat ini telah berada di gedung KPK. "Sepertinya sudah, sedang tidur," katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juni 2018.

Sebelumnya, KPK Samanhudi bersama Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Tulungagung dan Blitar, Jawa Timur. "Dalam dua perkara ini, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers.

Baca juga: Wakil Wali Kota Blitar Minta Samanhudi Anwar Menyerahkan Diri

KPK menyangka keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda dengan satu tersangka pemberi hadiah, yaitu pihak swasta Susilo Prabowo.

Menurut Saut, di Blitar, KPK menduga Samanhudi menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo terkait dengan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. "Diduga fee itu bagian dari 8 persen yang menjadi jatah untuk wali kota dari total fee 10 persen yang disepakati," ujarnya.

Baca juga: KPK Duga Wali Kota Blitar Menerima Suap Rp 1,5 Miliar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun di Tulungagung, KPK menyangka Susilo memberikan suap Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno. KPK menduga pemberian itu terkait dengan fee proyek infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Tulungagung dan Blitar pada Rabu, 6 Juni 2018. Namun dalam operasi itu KPK tak berhasil menangkap Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Blitar Samanhudi

Saut sempat meminta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung menyerahkan diri ke KPK. Saut menegaskan, KPK tak segan-segan melakukan upaya paksa jika keduanya tak menyerahkan diri. Dengan penyerahan diri Samanhudi, berarti tinggal Syahri yang belum menyerahkan diri ke KPK.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

27 menit lalu

Dua mobil sitaan KPK yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dititipkan di Mapolresta Solo. Foto diambil Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

KPK menyatakan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun Trisambodo lainnya.


KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Setelah telusuri penggunaan valuta asing untuk beli rumah, KPK buka peluang penyidikan TPPU dalam kasus Andhi Pramono.


Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ini RIncian LHKPN Hakim Agung Prim Haryadi yang Diperiksa KPK

Harta kekayaan Hakim Agung Prim Haryadi naik sekitar Rp 3 miliar dalam satu tahun terakhir.


Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

1 hari lalu

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro (tengah) bersama Istri Natasha Synne (kanan), seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Kamis, 4 Mei 2023. Endar Priantoro dan istri menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 memiliki harta tercatat sebesar Rp.5.633.150 miliar yang dilaporkan pada 7 Februari 2023, dinilai tidak wajar terkait kasus pamer gaya hidup mewah istrinya di media sosial memposting sejumlah seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Endar Priantoro Konsultasi dengan Pimpinan Polri Soal KPK Ogah Diperiksa Ombudsman

Tim Brigjen Endar Priantoro menilai tindakan pimpinan KPK yang mangkir dari panggilan Ombudsman RI tanda bahwa mereka arogan.


Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

1 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa (kanan) melepas paksa kain selubung hitam yang menutupi tulisan dan logo KPK yang dipasang Wadah Pegawai (WP) KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Pria tersebut tergabung dalam massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan Cinta NKRI yang menggelar aksi di depan gedung KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Pakar: Ombudsman Bisa Minta Bantuan Polisi Panggil Paksa KPK di Kasus Endar

Jika pimpinan KPK tak kunjung hadir setelah dipanggil tiga kali, Ombudsman RI bisa meminta bantuan Polri untuk penjemputan paksa.


Keluar dari Gedung KPK, Sekjen DPR Pilih Bungkam

1 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu 31 Mei 2023. Foto: Istimewa
Keluar dari Gedung KPK, Sekjen DPR Pilih Bungkam

Sekjen DPR Indra Iskandar terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK hari ini. Namun setelah keluar dari gedung itu Indra tampak menghindari wartawan.


5 Sekawan Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Rekam Jejaknya

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
5 Sekawan Hakim MK yang Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ini Rekam Jejaknya

Hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kedua kiri), Penyidik Senior Novel Baswedan (kedua kanan), Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri), dan Penasihat KPK Sarwono Sutikno (kanan) menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019. ANTARA
Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Desak Agar Pansel Segera Dibentuk

Saut mengatakan Presiden Joko Widodo harus turun tangan dalam polemik perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK hari ini memanggil Hakim Agung Prim Haryadi sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.


Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

2 hari lalu

Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Kisruh Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Presiden Jokowi diminta turun tangan soal kisruh pascaputusan MK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang menjadi 5 tahun.