TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri membongkar praktek prostitusi online dan perdagangan orang melalui situs pornografi. Dua orang yang terkait dengan kasus ini ditangkap yaitu NMH, 34 tahun dan EDL (29). Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Tersangka NMH kami tangkap pada 25 Mei 2018 lalu di Jember, Jawa Timur. Sedangkan tersangka EDL kami tangkap di Jakarta pada 30 Mei 2018," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Komisaris Besar Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juni 2018.
Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Prostitusi Online Palsu via Instagram
Penangkapan ini didapat dari patroli siber yang rutin dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri. Keduanya beraksi melalui website www.lendir.org. Website tersebut rupanya sudah beroperasi sejak 2012 lalu. NMH adalah orang yang membuat dan menjalankan website. Dalam kurun waktu enam tahun, website yang ia kendalikan berhasil menggaet 150 ribu member.
"Sedangkan tersangka EDL, dia yang membuat, mendistribusikan konten-konten pornografi serta merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur," ucap Dani.
Dari hasil bisnis prostitusi online tersebut, selama tiga bulan terakhir sejak Maret 2018, keduanya meraup Rp 116.800 juta rupiah. Namun, pendapatan mereka tak datang dari situ saja. Tetapi juga dari biaya pemasangan iklan dalam website kedua tersangka dengan tarif bervariatif sesuai posisi iklan.
Baca juga: Sahabat Bantah Murtiyaningsih Bekerja Sebagai PSK Online
Para korban juga dipasarkan dalam situs tersebut. "EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta," kata Doni. Jumlah total keuntungan dari 146 tamu atau pengguna jasa Korban yang diterima sejak bulan Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp 116,8 juta.
Setidaknya terdapat empat korban yang dijadikan objek eksploitasi. Mereka adalah WKA, AR, EA, dan AN yang semuanya berusia 18 tahun. Korban diketahui lulusan Sekolah Menengah Atas yang terpaksa mau dimanfaatkan karena tuntutan ekonomi. Dalam situs tersebut, korban ditawarkan dengan usia 16 tahun. "Mereka dipakaikan seragam SMA, mungkin untuk fantasi penggunanya," ucap Doni.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk. Tersangka EDL, pengelola situs mengaku dalam forum yang dibuatnya di situs lendir.org, pengguna juga bisa turut mengunggah konten porno. Sehingga, banyak konten pornografi dari berbagai pengguna. "Banyak yang ngisi," kata dia.
Baca juga: Pembunuhan PSK Online, Teman Murtiyaningsih Gelar Tahlilan di TKP
NMH dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pornografi dan Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.