TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan pernyataan Yudi Latif belum menerima gaji selama satu tahun bekerja sebagai Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP. Selain Yudi, para Dewan Pengarah BPIP juga belum mendapat gaji selama itu. "Mereka belum memperoleh hak keuangan sampai ada putusan Menteri Keuangan," kata Johan Budi di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 8 Juni 2018.
Dewan Pengarah dan pimpinan di BPIP baru memperoleh hak keuangan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, pada bulan lalu.
Baca:
Belum Dapat Hak Keuangan, Begini Aktivitas BPIP Kata Yudi Latif ...
Istana Ungkap Alasan Mundur Kepala BPIP Yudi ...
Pada 28 Mei 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa negara akan membayarkan gaji mereka mulai 1 Juni 2018, dengan besaran terhitung sejak BPIP resmi dibentuk, yaitu Maret 2018. Saat didirikan pada 2017, lembaga itu bernama Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Baru pada Maret 2018, Presiden Joko Widodo mengubahnya menjadi BPIP dengan kewenangan setara dengan menteri.
Untuk jabatan kepala BPIP yang disandang Yudi Latief gajinya Rp76,5 juta, jabatan wakil kepala Rp63, 75 juta, deputi Rp51 juta, dan staf khusus Rp36,5 juta. Adapun gaji ketua dewan pengarah sebesar Rp112, 548 juta dan anggota dewan pengarah Rp100, 811 juta.
Baca:
Yudi Latif: Setahun Bekerja, BPIP Belum ...
Yudi Latif Mundur sebagai Kepala BPIP
Yudi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan kepala BPIP melalui dinding Facebook-nya. Dalam pernyataannya selama satu tahun bekerja, kata Yudi, Dewan Pengarah dan Pelaksana BPIP belum mendapatkan hak keuangan. "Setelah setahun bekerja, seluruh personel di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan." Yudi menulis dalam akun Facebook miliknya, Yudi Latif Dua, Jumat, 8 Juni 2018.
Yudi mengatakan hak keuangan yang belum didapatkan BPIP karena tak kunjung keluarnya Peraturan Presiden tentang hak keuangan. "Barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri."