Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Memupus Impian Partai Idaman Berlaga di Pemilu 2019

image-gnews
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama tetap akan memperjuangkan hak politiknya terkait putusan Bawaslu.
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama tetap akan memperjuangkan hak politiknya terkait putusan Bawaslu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Impian Partai Idaman ikut dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. "Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil," kata ketua majelis hakim Yulius dalam lembar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Kamis, 7 Juni 2018.

Pengajuan gugatan judicial review ini bermula ketika KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dengan adanya peraturan yang menggantikan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017,  KPU melakukan verifikasi ulang seluruh partai untuk mengikuti pemilihan umum 2019. Hasilnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos.

Baca: Gugatan Ditolak PTUN, Partai Besutan Rhoma Irama Mengajukan PK

Rhoma Irama tidak terima dan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, gugatannya ditolak. Tak putus asa, raja dangdut itu lantas mengajukan judicial review terhadap PKPU yang menjadi dasar KPU melakukan verifikasi ulang ke Mahkamah Agung. Menurut Rhoma, peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa dalil Rhoma yang menyatakan penggantian peraturan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak terbukti. Menurut hakim, Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Gugatan Partai Idaman Ditolak PTUN, KPU: Kerja Kami Sudah Benar

Selain itu, perbedaan metode yang digunakan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 hanya sebatas pilihan penggunaan metode verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Untuk itu, hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tetap berlaku dan dinyatakan sah.  "Dengan demikian, objek hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar hakim.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengatakan putusan ini tidak aneh lantaran sejak awal ia sudah merasa didiskriminasi. Ia pun menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum lain karena sudah tidak percaya dengan proses hukum negara ini. “Saya sudah hopeless. Kami ajukan saja ke mahkamah tertinggi, Tuhan Yang Maha Esa,” katanya menutup asa untuk tampil dalam Pemilu 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

13 hari lalu

Ismail Marzuki (Wikipedia)
Deretan Lagu Lebaran dari Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama

Lagu-lagu lebaran identik dengan hari kemenangan, berikut deretan lagu Lebaran karya Ismail Marzuki sampai Bimbo dan Rhoma Irama.


PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Gagal Masuk Senayan, Raihan Suara Partai Bro dan Sis dalam Pemilu 2019 dan Pemilu 2024

PSI kembali gagal masuk Senayan selama dua periode Pemilu, 2019 dan 2024. Perolehan suara partai bro dan sis pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.


Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

34 hari lalu

Plt Ketua Umum PPP MUhammad Mardiono saat meluncurkan logo baru yang akan digunakan partainya menyambut Pemilu 2024.  di Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA/HO-Humas PPP
Pertama Kali PPP Gagal Masuk Senayan, Ini Profil Partai dengan Tagline Rumah Besar Umat Islam

PPP salah satu partai terlama sejak Orde Baru, selain PDIP dan Golkar. Ini profil dan perolehan suara sejak Pemilu 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, 2024


Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

34 hari lalu

Pidato Prabowo Usai KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Beda Pidatonya di Pemilu 2019

Prabowo tampak menjadi sosok rutin yang hadir dalam 4 pemilu terakhir. Ini beda pidato politiknya di Pemilu 2024 dan Pemilu 2019?


Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

36 hari lalu

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto memberikan keterangan pers terkait situasi dan kondisi terkini pasca Pemilu di kediaman Kertanegara 4, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019. Dalam jumpa pers ini, Prabowo juga menanggapi penetapan tersangka Ustadz Bachtiar Nasir. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kilas Balik Pemilu 2019: KPU Umumkan Dini Hari dan Alasan Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Pengumuman Pemilu 2024 semakin dekat, ini kilas balik pengumuman hasil Pemilu 2019 hingga Prabowo gugat hasil Pilpres 2019 ke MK.


Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

38 hari lalu

Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran melepas 111 personel amankan TPS luar negeri, Senin, 29 Januari 2024. Foto: Istimewa
Singgung Pemilu 2019, Kabaharkam Fadil Imran Minta Masyarakat Terima Hasil Penghitungan KPU

Kabaharkam memastikan situasi menjelang pengumuman hasil Pemilu 2024 terpantau kondusif.


PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

58 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Perolehan Suaranya Pada Pemilu 2019 dan Real Count Sementara Pemilu 2024

Perjalanan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari Pemilu 2019 hingga real count sementara Pemilu 2024, belum bisa tembus DPR.


KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.


Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.