TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta Rektor Universitas Diponegoro, Semarang, menindaklanjuti pemberhentian sementara Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Pascasarjana di Universitas Diponegoro atau Undip, Profesor Suteki. "Saya minta ditindaklanjuti, verifikasi semuanya," kata Nasir di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Nasir meminta Rektor Universitas Diponegoro memberikan pilihan kepada Suteki, yaitu memilih NKRI atau melepas jabatannya. Sebab, kata Nasir, Suteki diduga terafiliasi oleh Hizbut Tahrir Indonesia, organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Baca:
Kata Guru Besar Undip Profesor Suteki Soal ...
Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Gugatan HTI
"Rektor saya minta meninjau orang itu (Suteki) harus ditelusuri perilaku dan semuanya."
Suteki dikabarkan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana di Universitas Diponegoro. Ia diberhentikan sementara selama menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan dan Kode Etik.
Baca:
Diajak Bergabung Yusril, Jubir Eks HTI: Kami ...
PTUN: HTI Seharusnya Organisasi Politik, Bukan ...
Guru besar itu diduga terafiliasi dengan HTI setelah menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan pencabutan badan hukum HTI di PTUN Jakarta. Suteki juga menjadi saksi ahli yang diajukan HTI saat menggugat Perpu Ormas di Mahkamah Konstitusi.
Rektor Undip Yos Johan Utama mengaku sudah menandatangani surat pemberhentian sementara jabatan Suteki sebagai Kepala Program Studi MIH. "Ini berlaku untuk siapa pun yang terduga, yang sedang memegang jabatan, dibebastugaskan sesuai PP 53/2010," ujar Yos kepada wartawan Kamis 31 Mei 2018.