Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Suap Bupati Halmahera Timur Diduga untuk Rapimnas PDIP

image-gnews
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan memakai rompi tahan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Rudi Erawan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta lewat uang suap yang ia terima. Dari Rp 6,3 miliar yang ia terima, Bupati non-aktif Rudy diduga mengucurkan dana Rp 200 juta ke Rapimnas.

"Terdakwa pada awal bulan Januari 2016 menghubungi mantan anggota DPRD Maluku Utara Imran S Djumadil  menyampaikan kebutuhan dana untuk kegiatannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDIP di Jakarta,” kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Juni 2018.

Simak: Bupati Halmahera Timur Didakwa Terima Suap Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya jaksa mendakwa Rudy menerima suap dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BJPN) IX dan Maluku Utara Amran Hi Mustay. Jaksa menduga Rudy menerima uang tersebut agar Amran menjadi Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut jaksa, pencalonan Amran dilakukan dengan cara kolusi dan nepotisme dengan Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR).

Setelah menghubungi Imran untuk keperluan Rapimnas, Rudy kemudian memberitahu Amran. Imran kemudian menghubungi rekanan BPJN IX, yakni Abdul Khoir dan Hong Artha John Alfred. Imran meminta dana masing-masing sebesar Rp 100 juta pada Januari 2016. 

Baca: KPK Periksa Bupati Halmahera Timur Tersangka Suap PUPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi permintaan Amran, pada 11 Januari 2016, Abdul Khoir  menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta di kantin belakang Kementerian PUPR. Jaksa mengatakan, Amran diduga  meminta Imran menyerahkan uang itu ke Rudy melalui Mohammad Arnes Solilin Mei.

Selain untuk keperluan Rapimnas,  Rudy pada November 2015 juga pernah meminta dana dari Amran sebesar Rp 500 juta untuk keperluan kampanye selaku calon Bupati dalam Pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021.

Baca: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Halmahera Timur

Jaksa mengatakan, Amran sebelumnya meminta Rudy memfasilitasinya agar memperoleh jabatan Kepala BJPN IX Maluku dan Maluku Utara kepada Kementerian PUPR pada Mei 2015. Arman menjanjikan Rudy agar program Kementerian PUPR masuk ke wilayah Halmahera Timur. Selain itu Amran juga menjanjikan Rudy sejumlah uang. Dalam dakwaan Jaksa, Rudy mengatakan siap membantu Amran dan berkata ‘nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses ke dalam’.

Bupati Halmahera Timur Rudy didakwa melanggar pasal 12 huruf B atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Parpol di Luar KIM Soal Peluang Gabung ke Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Muhaimin Iskandar mengatakan PKB ingin terus bekerja sama dengan Prabowo Subianto dan Gerindra.


Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Jokowi-Gibran Di Antara Golkar dan PAN setelah Ditalak PDIP

Golkar dan PAN terbuka jika Jokowi serta Gibran bergabung setelah diemohi PDIP.


Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Begini Respons Jokowi dan Gibran soal Disebut Bukan Lagi Kader PDIP

PDIP tak lagi menganggap Jokowi dan Gibran sebagai kadernya. Lantas, apa respons Jokowi dan Gibran?


Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

16 jam lalu

Ahmad Khoirul Umam (kiri) dalam diskusi Tren Gaya Hijrah: Peluang atau Ancaman bagi NKRI di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. Tempo/Halida Bunga Fisandra
Ganjar-Mahfud Absen di Penetapan Prabowo-Gibran, Pengamat: Sinyal Kuat PDIP Jadi Oposisi

Pengamat menyoroti absennya Ganjar-Mahfud dalam penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

16 jam lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Gugat KPU ke PTUN, TKN Prabowo-Gibran: Apa yang Mau Digugat?

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan alasan PDIP menggugat ke PTUN Jakarta. Tak berdampak pada legitimasi hasil pilpres.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

19 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

20 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

20 jam lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

PDIP meminta KPU menunda proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai permohonan gugatan di PTUN diklaim layak dilanjutkan ke persidangan.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.