TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memberi penjelasan resmi ihwal rumor terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chatting berkonten pornografi antara imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengisyaratkan bahwa kabar SP3 itu bisa saja benar. "Tentang SP3, itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di-SP3," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Polisi Dikabarkan SP3 Kasus Pornografi Rizieq Shihab
Penyidik, kata Iqbal, masih membutuhkan keterangan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga masih mencari siapa orang yang menggunggah obrolan diduga mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein. "Ya kita masih harus memeriksa. Jadi masih kita cari. Masih ada upaya-upaya mencari saksi," ucap Iqbal.
Sebelumnya kepolisian saling lempar saat dikonfirmasi kabar keluarnya SP3 kasus Rizieq. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengaku baru mendengar kabar tersebut dan menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya. "Saya belum tahu. Polda Metro itu ya," ujar Setyo di Monas, Jakarta Pusat, Rabu siang.
Setyo menuturkan informasi terakhir yang ia dapatkan adalah proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Namun ia tak mengetahui sudah sampai sejauh mana proses penyidikan itu.
Simak: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono enggan menjelaskan kabar SP3 itu. Menurutnya Mabes Polri yang berhak menjawab kelanjutan perkara Rizieq. "Silakan tanya ke Mabes," kata Argo.
Dalam kasus tersebut, Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi. Ia berada di sana sejak belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan konten pornografi pada Mei 2017. Polisi pun mengklaim masih menunggu kepulangan Rizieq untuk kelanjutan proses penyidikan.