TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Sudiwardono terbukti menerima suap sebesar Sing$ 110 ribu dari mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aditya Moha Nugraha.
"Menyatakan terdakwa Sudiwardono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Terbukti Menyuap Hakim, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun Penjara
Sudiwardono terbukti menerima suap dari Aditya sebanyak dua kali agar ibu Aditya, yaitu Marlina Moha, Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tidak ditahan dalam perkara tingkat banding. Pertama, Sudiwardono menerima uang Sing$ 80 ribu di rumahnya pada September 2017.
Kedua, Sudiwardono menerima suap sebesar Sing$ 30 ribu dan fasilitas kamar Hotel Alila, Jakarta Pusat pada Oktober 2016 dari Aditya agar Marlina diputus bebas.
Adapun Marlina divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Baca: Begini Kronologi OTT Bupati Purbalingga Tasdi
Vonis hakim ini lebih rendah dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sudiwardono delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan Sudiwardono tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Sudiwardono selaku hakim seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi para hakim. Kemudian, menurut hakim perbuatan Sudiwardono telah mencoreng nama baik peradilan Indonesia.
Di akhir persidangan, Sudiwardono dan jaksa KPK sama-sama meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim. "Saya pikir-pikir," kata Sudiwardono.
Baca: Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya