Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bos Saracen Jasriadi 2 Tahun Penjara

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Jasriadi yang dituduh sebagai petinggi penyedia jasa ujaran kebencian, dinyatakan dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Jasriadi yang dituduh sebagai petinggi penyedia jasa ujaran kebencian, dinyatakan dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Saracen Jasriadi di pengadilan tingkat banding, Selasa, 5 Juni 2018.

Vonis tersebut lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di pengadilan tingkat pertama itu Jasriadi divonis 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun media sosial orang.

Baca juga: Ajukan Banding, Bos Saracen: Kalau Tidak, Saya Dianggap Bersalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," begitu bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi, dari Website Mahkamah Agung, Rabu, 6 Juni 2016.

Kuasa Hukum Jasriadi Jasmar Piliang mengaku belum tahu putusan itu. Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan pengadilan.
"Bila putusan itu benar, kami kasasi," katanya.

Baca juga: Hakim Hukum Bos Saracen Jasriadi Penjara 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun Facebook seseorang. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Ningsih, terpidana ujaran kebencian.

Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017, tanpa izin saksi Sri. Jasriadi mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu mengubah status sebanyak tiga kali serta mengubah tampilan akun Facebook Sri Rahayu. Padahal ketika itu akun Facebook Sri Rahayu tengah disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga: Bos Saracen Jasriadi Dituntut 2 Tahun Bui karena Peretasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum atas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan infromasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik.

Dalam perkara manipulasi data ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.

Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen untuk memferivikasi akun Facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.

Baca juga: Polisi Masih Telusuri Keterkaitan Kelompok MCA dengan Saracen

Jaksa mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Sementara polisi menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Faktanya tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwaan. Atas keterangan saksi dari kepolisian ini, hakim anggota Riska memberikan tanggapannya saat membacakan pertimbangan vonis.

"Terdakwa tak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan persesuaian alat bukti," katanya.

Baik Jasriadi maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Pekanbaru Sukatmini memutuskan banding atas putusan hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

8 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
Menjelang Pemilu, Ujaran Kebencian Anti-Muslim di India Melonjak

Ujaran kebencian anti-muslim di India melonjak, dilaporkan terjadi rata-rata lebih dari satu kali sehari pada awal 2023.


Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

13 hari lalu

Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Dalam aksinya, massa dari Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) PA 212 dan ormas lainya meminta pemerintah agar mengembalikan hak masyarakat rempang dan mendesak agar rakyat diperlakukan dengan manusiawi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Satu Provokator Aksi Bela Rempang

Terduga provokator menyebar pesan singkat ajakan untuk menyerang polisi saat Aksi Bela Rempang


Tak Merasa Dikriminalisasi, Rocky Gerung: Ini Kan Pertanyaan Akademis Semua

21 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Rocky mendapatkan 26 laporan polisi dalam kasus tersebut dari sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Merasa Dikriminalisasi, Rocky Gerung: Ini Kan Pertanyaan Akademis Semua

Rocky Gerung mengatakan dirinya tak merasa dikriminalisasi dengan adanya pelaporan dari berbagai pihak atas ceramahnya beberapa waktu lalu.


Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

35 hari lalu

Sejumlah orang berdemo menolak penahanan pengacara Alvin Lim di  Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Kantor pengacara LQ Indonesia Law Firm menggelar aksi tersebut di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang
Istri Alvin Lim Sebut Penyidik Bareskrim Hanya Targetkan Suaminya Tanpa Mencari Kebenaran Materiil

Istri Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, menilai penyidik Bareskrim hanya ingin menargetkan suaminya.


Perlunya Tokoh Politik Beri Contoh Budi Pekerti ke Masyarakat

48 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato RUU APBN 2024 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato kenegaraan oleh Presiden Jokowi dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta pidato Ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan I tahun 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perlunya Tokoh Politik Beri Contoh Budi Pekerti ke Masyarakat

Pengamat menyebut tokoh elit politik perlu berkontribusi memberikan contoh pada masyarakat untuk menjunjung budi pekerti luhur dan saling menghormati.


Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Antisipasi Ancaman Politik Identitas dan Penyebaran Hoaks dengan Cara Ini

55 hari lalu

Bawaslu Sleman menggelar apel siaga di kawasan Kaliurang Sleman Yogyakarta Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Antisipasi Ancaman Politik Identitas dan Penyebaran Hoaks dengan Cara Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memetakan sejumlah potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.


Sorot Peran Polri, Psikolog Forensik: Bayangkan jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama

58 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sorot Peran Polri, Psikolog Forensik: Bayangkan jika Rocky Gerung dan Jokowi Duduk Bersama

Ahli psikologi forensik berpendapat Polri seharusnya sudah melakukan serangkaian tindakan preventatif dalam kasus akademisi Rocky Gerung saat ini.


Selain Jokowi, Rocky Gerung Juga Dinilai Hina Marga Laoly

5 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Selain Jokowi, Rocky Gerung Juga Dinilai Hina Marga Laoly

LBH Himni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan laporan mereka terhadap Rocky Gerung pada 2020.


Begini Bunyi Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE yang Digunakan dalam Pelaporan Rocky Gerung

4 Agustus 2023

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Begini Bunyi Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE yang Digunakan dalam Pelaporan Rocky Gerung

Dua pasal yang sering digunakan dalam pelaporan ujaran kebencian adalah Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Relawan Jokowi Desak Proses Hukum Rocky Gerung: Agar Tak Muncul Yang Lain

4 Agustus 2023

Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO, HM Darmizal. Dok.istimewa
Relawan Jokowi Desak Proses Hukum Rocky Gerung: Agar Tak Muncul Yang Lain

Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO, HM Darmizal mendesak proses hukum terkait ucapan pengamat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.