Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bos Saracen Jasriadi 2 Tahun Penjara

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Jasriadi yang dituduh sebagai petinggi penyedia jasa ujaran kebencian, dinyatakan dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi 10 bulan penjara. Jasriadi yang dituduh sebagai petinggi penyedia jasa ujaran kebencian, dinyatakan dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Riau menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian Saracen Jasriadi di pengadilan tingkat banding, Selasa, 5 Juni 2018.

Vonis tersebut lebih tinggi dari vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di pengadilan tingkat pertama itu Jasriadi divonis 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun media sosial orang.

Baca juga: Ajukan Banding, Bos Saracen: Kalau Tidak, Saya Dianggap Bersalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," begitu bunyi salinan putusan Pengadilan Tinggi, dari Website Mahkamah Agung, Rabu, 6 Juni 2016.

Kuasa Hukum Jasriadi Jasmar Piliang mengaku belum tahu putusan itu. Tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan pengadilan.
"Bila putusan itu benar, kami kasasi," katanya.

Baca juga: Hakim Hukum Bos Saracen Jasriadi Penjara 10 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun Facebook seseorang. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Ningsih, terpidana ujaran kebencian.

Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada 5 Agustus 2017, tanpa izin saksi Sri. Jasriadi mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu mengubah status sebanyak tiga kali serta mengubah tampilan akun Facebook Sri Rahayu. Padahal ketika itu akun Facebook Sri Rahayu tengah disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga: Bos Saracen Jasriadi Dituntut 2 Tahun Bui karena Peretasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum atas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan infromasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik.

Dalam perkara manipulasi data ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.

Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen untuk memferivikasi akun Facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.

Baca juga: Polisi Masih Telusuri Keterkaitan Kelompok MCA dengan Saracen

Jaksa mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Sementara polisi menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Faktanya tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwaan. Atas keterangan saksi dari kepolisian ini, hakim anggota Riska memberikan tanggapannya saat membacakan pertimbangan vonis.

"Terdakwa tak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan persesuaian alat bukti," katanya.

Baik Jasriadi maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Pekanbaru Sukatmini memutuskan banding atas putusan hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

4 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

8 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke-79 Republik Indonesia melalui unggahan akun Instagramnya
6 Mahasiswa Aceh Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan 6 mahasiswa tersangka ujaran kebencian terhadap polisi.


Josep Borrell Buka Peluang Jatuhkan Sanksi ke Menteri di Israel yang Buat Ujaran Kebencian

14 hari lalu

Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Josep Borrell saat diwawancara usai pertemuan G20 Bali, 8 Juli 2022. Sumber Daniel Ahmad/Tempo
Josep Borrell Buka Peluang Jatuhkan Sanksi ke Menteri di Israel yang Buat Ujaran Kebencian

Josep Borrell bertanya pada negara anggota Uni Eropa apakah mungkin menjatuhkan sanksi ke sejumlah menteri di Israel yang melakukan ujaran kebencian


Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

4 Juni 2024

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Dilaporkan Pakai Pasal Kolonial

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen, menyebut, kliennya dilaporkan dengan tiga pasal. Salah satunya pasal tentang penghasutan


Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

28 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Bebas, Ketahui Soal SLAPP dalam Kasusnya

Aktivis lingkungan Daniel Tangkilisan baru saja bebas dari UU ITE yang mengkriminalisasi perjuangannya di Karimunjawa. Bagaimana faktanya?


Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

25 Mei 2024

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Polda Jateng Hentikan Penyelidikan terhadap Tiga Warga Karimunjawa Penolak Tambak Udang

Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan terhadap tiga warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, yang dipolisikan pakai UU ITE


Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

22 Mei 2024

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Frits Bebas, ICJR: Kita Belum Bebas dari Ancaman Kriminalisasi

Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan karena terbukti sebagai aktivis lingkungan.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

23 April 2024

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

23 April 2024

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.