TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aditya Anugrah Moha. Hakim menyatakan Politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar Sing$ 110 ribu.
"Menyatakan Aditya secara terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.
Hakim menilai Aditya terbukti menyuap hakim agar ibunya, Marlina Moha yang juga merupakan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan saat melakukan perkara dalam tingkat banding. Selain menyuap sebesar Sing$ 110 ribu, Aditya menjanjikan Sing$ 10 ribu kepada hakim namun tidak sempat diberikan.
Baca: Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim
Adapun Marlina divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Putusan hakim terhadap Aditya lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut Aditya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim mengatakan, keadaan memberatkan putusan adalah Aditya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Aditya sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.
Baca: Bacakan Pleidoi, Hakim PT Manado Mengaku Bersalah Terima Suap
Sedangkan yang meringankan adalah, Aditya berlaku sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga. Selain itu, Aditya mengatakan dirinya dan menyesali perbuatannya.
Di akhir persidangan, Aditya menyatakan menerima apapun putusan hakim berdasarkan musyawarah dengan tim penasihat hukum dan keluarga. Aditya mengatakan melakukan suap demi membebaskan ibunya dari jeratan hukum.
Aditya Moha berkukuh ibunya tidak bersalah dalam kasus korupsi TPAPD. "Maka apapun yang menjadi keputusan majelis hakim, saya menerima sebagai seorang anak. Demi memperjuangkan harkat dan martabar ibu saya," kata dia di akhir persidangan. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan meminta waktu kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa KPK.