Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Menyuap Hakim, Politikus Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Terdakwa penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Aditya Anugerah Moha telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan.TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugerah Moha, saat membacakan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Mei 2018. Aditya Anugerah Moha telah dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 6 tahun serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap terkait pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aditya Anugrah Moha. Hakim menyatakan Politikus Partai Golkar itu terbukti memberikan suap hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebesar Sing$ 110 ribu.

"Menyatakan Aditya secara terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Masud saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Hakim menilai Aditya terbukti menyuap hakim agar ibunya, Marlina Moha yang juga merupakan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tidak ditahan saat melakukan perkara dalam tingkat banding. Selain menyuap sebesar Sing$ 110 ribu, Aditya menjanjikan Sing$ 10 ribu kepada hakim namun tidak sempat diberikan.

Baca: Aditya Moha Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim

Adapun Marlina divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Ia terjerat kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Putusan hakim terhadap Aditya lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Jaksa menuntut Aditya dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim mengatakan, keadaan memberatkan putusan adalah Aditya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Aditya sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat.

Baca: Bacakan Pleidoi, Hakim PT Manado Mengaku Bersalah Terima Suap

Sedangkan yang meringankan adalah, Aditya berlaku sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga. Selain itu, Aditya mengatakan dirinya dan menyesali perbuatannya.

Di akhir persidangan, Aditya menyatakan menerima apapun putusan hakim berdasarkan musyawarah dengan tim penasihat hukum dan keluarga. Aditya mengatakan melakukan suap demi membebaskan ibunya dari jeratan hukum.

Aditya Moha berkukuh ibunya tidak bersalah dalam kasus korupsi TPAPD. "Maka apapun yang menjadi keputusan majelis hakim, saya menerima sebagai seorang anak. Demi memperjuangkan harkat dan martabar ibu saya," kata dia di akhir persidangan. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan meminta waktu kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

2 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai atau DPP PAN Zita Anjani serta caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu (kiri) dan Surya Hutama atau Uya Kuya (kanan) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2023. (TEMPO/Advist Khoirunikmah)
PAN Lobi Golkar Usung Anak Zulhas Jadi Pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

PAN sedang berkomunikasi dengan Golkar untuk mendorong Ketua DPP PAN, Zita Anjani, menjadi pendamping Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.


Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Wacana Pertemuan Jokowi - Megawati, Bahlil Singgung Hasto PDIP Tak Pernah jadi Presiden

Bahlil Lahadalia menilai Jokowi dan Megawati sebagai negarawan dan tidak perlu disebandingkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

3 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


Apa Kendaraan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut? Begini Pemecatannya sebagai Kader PDIP

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Apa Kendaraan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut? Begini Pemecatannya sebagai Kader PDIP

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mengambil formulir Pilgub Sumut. Simak kembali pemecatan menantu Jokowi itu dari PDIP.


Bobby Nasution dan Deretan Pandangan terhadap Dia Menyongsong Pilgub Sumatera Utara

3 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kata sambutan pada acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Minggu 27 Agustus 2023. Acara Rembuk Kemerdekaan yang digagas oleh relawan Bobby Nasution tersebut mengusung tema
Bobby Nasution dan Deretan Pandangan terhadap Dia Menyongsong Pilgub Sumatera Utara

Pengamat politik Universitas Sumatera Utara atau USU Indra Fauzan menilai PDIP kesulitan mengimbangi figur Bobby Nasution


Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

3 hari lalu

Ketua Tim Penjaringan Calon Wali Kota/Calon Wakil Wali Kota Medan Medan Zulchari Pahlawan (tengah) memberikan keterangan di Medan, Senin (15/4/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)
Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Medan, Prioritaskan Kader Partai

Untuk koalisi, Golkar mengutamakan Koalisi Indonesia Maju.


Soal Bobby Nasution Ditolak PDIP di Pilkada Sumut, Kata Gibran dan Peluang Diusung Golkar

3 hari lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Walikota Medan, Bobby Nasution hadir ke Kantor DPP Partai Golkar pada Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Yohanes Maharso.
Soal Bobby Nasution Ditolak PDIP di Pilkada Sumut, Kata Gibran dan Peluang Diusung Golkar

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut menanggapi Bobby Nasution yang ditolak oleh PDIP.


Kembali Diusung Golkar Medan Menjadi Wali Kota, Ini Kata Bobby Nasution

3 hari lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Kembali Diusung Golkar Medan Menjadi Wali Kota, Ini Kata Bobby Nasution

Bobby Nasution disebut harus mengikuti berbagai tahapan meski mendapat surat penugasan dari Golkar.