TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak sepuluh narapidana (napi) kasus terorisme yang ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia dititipkan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penitipan terpidana kasus terorisme itu diprotes Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). "NTT sudah nyaman. Dengan adanya napi teroris membuat warga resah dan saling curiga. Akibatnya dapat menimbulkan konflik diantara warga," kata Ketua TPDI Petrus Salestinus setelah bertemu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT, Yudi Kurnadi, Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Kapolri: Jaringan Teroris sudah Tersebar di Seluruh Provinsi
Sepuluh napi teroris yang dititipkan di NTT berasal dari Sulawesi, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka disebar di Lembaga Pemasyarakatan Kupang, Ende, Waikabubak, Belu dan Alor. Para terpidana itu rata-rata divonis antara 6-7 tahun.
Yudi Kurniadi, menurut Petrus, menjamin keamanan dan kenyamanan warga karena napi teroris mendapat pembinaan khusus selama berada dalam penjara. "Walaupun mendapat pembinaan khusus, namun tidak menjamin kenyamanan warga," ucap Petrus.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, kata Petrus, Yudi mengatakan 10 napi teroris itu bukan pindahan dari Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Mereka yang dititipkan bukan dari Mako Brimob," kata Petrus.
Simak: Menkumham Targetkan Penjara Khusus Teroris Selesai Tahun Ini
Petrus meminta NTT tidak dijadikan titipan napi teroris karena bertetangga dengan NTB yang marak kasus terorisme. Bukan tidak mungkin, kata Petrus, jaringan NTB sudah masuk ke NTT. "NTB merupakan salah satu dari 12 daerah yang masuk zona merah teroris," ujarnya.
TPDI mendesak Gubernur NTT agar napi kasus terorisme yang ada di NTT segera dipindahkan ke Nusakambangan. "Gubernur harus tegas, dan ambil sikap terhadap masalah ini," ucapnya.
YOHANES SEO