Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ternyata Ini Manfaat SWDKLLJ pada STNK

image-gnews
Manfaat SWDKLLJ pada STNK.
Manfaat SWDKLLJ pada STNK.
Iklan

INFO NASIONAL— Pengendara kendaraan banyak yang tidak tahu apa arti biaya SWDKLLJ pada STNK kendaraan saat kita membayar pajak kendaraan. Ternyata ini lho manfaatnya!

SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ otomatis Pemilik Kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, yakni ke Jasa Raharja. Misalnya, mobil menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan, maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja. 

Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 ribu per tahun.

Besarnya santunan yang dibayar Jasa Raharja berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017, tanggal 13 Februari 2017 yaitu: 

- Meninggal Dunia sebesar Rp 50 juta

- Cacat  (Maksimal) sebesar Rp 50 juta 

- Biaya Rawatan (Maksimal) sebesar Rp 20 juta 

- Biaya Penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta 

Manfaat tambahan lainnya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya ambulan untuk membawa korban dari TKP ke Rumah Sakit atau UGD terdekat Rp 500 ribu dan biaya P3K Rp 1 juta.

Biaya ini disediakan karena lebih dari 50 persen kematian terjadi pada menit-menit pertama korban saat berada di TKP. Jadi bila melihat dan berdekatan dengan lokasi Laka Lantas, masyarakat di himbau segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

Langkah mudah mendapatkan santunan Jasa Raharja.

Jika melihat kejadian kecelakaan segera laporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya otomatis diketahui oleh pihak Jasa Raharja karena telah online (bersinergi).

Tak berselang lama maka petugas Jasa Raharja akan segera  menjamin biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, atau mendatangi rumah keluarga korban meninggal dunia untuk memproses pembayaran santunannya.

Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang, tapi juga berlaku pada seluruh korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan, misalnya saat terjadi tabrakan beruntun.

Jika membutuhkan informasi tambahan silahkan menghubungi SMS centre Jasa Raharja 0812 10 500 500, call centre Jasa Raharja 15000-20 dan Media Sosial Jasa Raharja; FB@ptjasaraharja, twitter@pt_jasaraharja, dan Instagram@pt_jasaraharja. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.