INFO NASIONAL— Pengendara kendaraan banyak yang tidak tahu apa arti biaya SWDKLLJ pada STNK kendaraan saat kita membayar pajak kendaraan. Ternyata ini lho manfaatnya!
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan membayar SWDKLLJ otomatis Pemilik Kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, yakni ke Jasa Raharja. Misalnya, mobil menabrak kendaraan lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyeberang jalan, maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja.
Baca juga:
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai dengan 250 cc akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Sedang untuk jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp143 ribu per tahun.
Besarnya santunan yang dibayar Jasa Raharja berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan 16/PMK.010/2017, tanggal 13 Februari 2017 yaitu:
- Meninggal Dunia sebesar Rp 50 juta
Baca juga:
- Cacat (Maksimal) sebesar Rp 50 juta
- Biaya Rawatan (Maksimal) sebesar Rp 20 juta
- Biaya Penguburan (untuk korban yang tidak memiliki ahli waris) sebesar Rp 4 juta
Manfaat tambahan lainnya:
Biaya ambulan untuk membawa korban dari TKP ke Rumah Sakit atau UGD terdekat Rp 500 ribu dan biaya P3K Rp 1 juta.
Biaya ini disediakan karena lebih dari 50 persen kematian terjadi pada menit-menit pertama korban saat berada di TKP. Jadi bila melihat dan berdekatan dengan lokasi Laka Lantas, masyarakat di himbau segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat.
Langkah mudah mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Jika melihat kejadian kecelakaan segera laporkan kepada pihak kepolisian. Selanjutnya otomatis diketahui oleh pihak Jasa Raharja karena telah online (bersinergi).
Tak berselang lama maka petugas Jasa Raharja akan segera menjamin biaya perawatan korban luka-luka di rumah sakit, atau mendatangi rumah keluarga korban meninggal dunia untuk memproses pembayaran santunannya.
Santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang, tapi juga berlaku pada seluruh korban kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan, misalnya saat terjadi tabrakan beruntun.
Jika membutuhkan informasi tambahan silahkan menghubungi SMS centre Jasa Raharja 0812 10 500 500, call centre Jasa Raharja 15000-20 dan Media Sosial Jasa Raharja; FB@ptjasaraharja, twitter@pt_jasaraharja, dan Instagram@pt_jasaraharja. (*)