Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kronologi OTT Bupati Purbalingga Tasdi

Reporter

image-gnews
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi yang memakai rompi tahanan, mengacungkan salam metal setelah menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Sejak tiba di gedung KPK setelah terjaring OTT, Tasdi beberapa kali tertangkap kamera mengacungkan salam metal. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi yang memakai rompi tahanan, mengacungkan salam metal setelah menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018. Sejak tiba di gedung KPK setelah terjaring OTT, Tasdi beberapa kali tertangkap kamera mengacungkan salam metal. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka penerima suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018.

“Dalam kegiatan operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan enam orang,” kata Agus di kantornya, di Kuningan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca: KPK: Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

Sebelum penangkapan itu, Agus mengatakan KPK sudah memantau pergerakan Tasdi sejak April 2018. Dia menduga Tasdi pernah memerintahkan Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto untuk membantu seorang kontraktor bernama Libra Nababan untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahun Anggaran 2017-2018.

Libra bersama kontraktor lainnya Hamdani Kosen menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi untuk ikut dalam lelang tersebut. Agus mengatakan pada awal Mei 2018, Tasdi dan Hadi bertemu di sebuah rumah makan. Di situ, Tasdi mengancam bakal memecat Hadi bila tak mau membantu Libra memenangkan proyek Islamic Center di Purbalingga.

Pada pertengahan Mei 2018, KPK menduga Hasdi meminta komitmen fee kepada Libra sebanyak Rp 500 juta. Libra menyanggupi permintaan Tasdi. Setelah permintaan itu disetujui, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang lelang ulang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center 2018.

Baca: Terjaring OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat PDIP

Setelah memenangkan lelang itu, Hamdani meminta stafnya untuk mentransfer uang Rp 100 juta kepada stafnya yang lain di Purbalingga pada Senin, 4 Juni 2018. Staf Hamdani yang menerima uang tersebut kemudian mencairkannya di Bank BCA Purbalingga, lalu menyerahkannya pada anak Libra yakni Ardirawinata Nababan.

Di hari itu, sekitar pukul 17.00, kata Agus, Ardirawinata menemui Hadi di jalan dekat kawasan proyek Purbalingga Islamic Center. KPK menduga Ardirawinata menyerahkan uang kepada Hadi di sana. Ardirawinata memasukan uang itu ke dalam mobil Avanza yang dikendarai Hadi. “Setelah itu mereka berpisah,” kata Agus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah transaksi itu, tim penyidik KPK menangkap Ardirawinata. Saat itu, Ardirawinata masih berada di sekitar lokasi proyek Purbalingga Islamic Center. Tim penyidik KPK juga menangkap Tasdi dan ajudannya, Teguh Priyono di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15. Sementara itu, tim penyidik lainnya mengejar Hadi yang bergerak menuju kantor Sekretaris Daerah di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Bupati Purbalingga, Perannya?

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tim penyidik sempat terlibat kejar-kejaran dengan Hadi. Hadi, kata Febri, berusaha menyembunyikan uang yang ia bawa. “Sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif, tim sempat melakukan pengejaran sampai ke lokasi,” kata Febri.

KPK menyita uang senilai Rp 100 juta yang ditaruh dalam amplop cokelat dan dibungkus plastik kresek hitam dari tangan Hadi. “Keempat orang yang ditangkap itu lalu dibawa ke Polres Banyumas untuk pemeriksaan awal,” kata Agus.

Agus mengatakan tim penyidik KPK lainnya secara paralel menangkap Libra dan Hamdani di lokasi terpisah, di Jakarta. Libra ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Timur. “Sedangkan KPK menangkap Hamdani di lobi sebuah hotel Jakarta Pusat sekitar pukul 18.20,” ujarnya.

Agus mengatakan kedua orang itu langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan empat orang yang ditangkap di Purbalingga tiba di Gedung KPK pada pagi 5 Juni 2018 pukul 05.00 untuk diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Bupati Purbalingga Tasdi, KPK juga menetapkan Hadi, Libra, Hamdani dan Ardirawinata sebagai tersangka. KPK menyangka Tasdi meminta komitmen fee proyek pembangunan Islamic Center di daerahnya sebanyak Rp 500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek Rp 22 miliar. “Uang sebanyak Rp 100 juta yang disita KPK diduga bagian dari fee tersebut,” ujar Agus.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

3 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

5 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

13 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

13 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

14 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

23 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

23 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

23 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama