TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal terus mendalami dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Purbalingga Tasdi. KPK menduga Tasdi telah menerima suap dalam sejumlah proyek selain pembangunan Purbalingga Islamic Center.
"Ini bukan pengerjaan yang pertama. Kami akan dalami dulu. Tapi yang bersangkutan diduga menerima untuk proyek lain," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: KPK: Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center
KPK sebelumnya telah menetapkan Tasdi sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 juta. Suap ini diberikan dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua tahun 2018.
KPK menyangka uang tersebut bagian dari komitmen imbalan sebanyak Rp 500 juta yang diminta Tasdi dari perusahaan pemenang proyek bernilai Rp 22 miliar itu. "Uang sebanyak Rp 100 juta yang disita KPK diduga bagian dari komitmen fee tersebut,” ucap Agus.
Selain menangkap Tasdi, KPK menetapkan Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan tiga tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor, yaitu Hamdani Kosen, Libra Nababan, dan Ardirawinata Nababan.
Baca: Terkena OTT KPK, Ini Harta Bupati Purbalingga Tasdi Menurut LHKPN
Terungkapnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Purbalingga dan Jakarta pada Senin, 4 Juni 2018. Di Purbalingga, KPK menangkap Tasdi, Hadi, Ardirawinata, dan ajudan Tasdi, Teguh Priyono. Dalam operasi itu KPK menyita uang Rp 100 juta dan mobil Avanza yang dipakai Hadi untuk menerima uang. Pada hari yang sama, KPK menangkap Hamdani dan Libra di Jakarta.
KPK menyangka Tasdi dan Hadi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Hamdani, Libra, dan Ardirawinata dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.