TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.
Larangan yang disampaikan melalui surat edaran ini merevisi pernyataan Menteri PAN-RB (Menpan RB) Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman Abnur dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.
Baca : Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, KPK: Pemerintah Harus Hati-hati
Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Asman mengatakan, kementeriannya melayangkan edaran ini dalam rangka penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
April lalu, Asman mengatakan akan mengubah aturan yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung pribadi.Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap saat melintas di Tol Dalam Kota, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, 21 Juni 2017. PT Jasa Marga Semarang memprediksi kenaikan volume kendaraan selama musim mudik dan balik Lebaran 2017 ini sebesar 30 persen dari rata-rata 157.796 unit per hari menjadi 170.910 unit mobil per hari. ANTARA FOTO
Pernyataan Asman ini ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasuah mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Febri mengatakan ketentuan itu sesuai dengan surat edaran KPK tahun 2016 soal perayaan hari-hari besar.
Dalam surat edarannya, Asman meminta pimpinan instansi pemerintah memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Dia juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama PNS, kecuali dengan alasan penting. Asman menilai pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama tujuh hari sudah cukup.
"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Asman.
Baca juga : Tahun Ini, Menpan RB Akan Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Asman juga mengingatkan agar PNS tak menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Adapun bagi PNS yang harus masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, kata Asman, hak cuti dapat diakumulasi dengan cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan dan lain-lain yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," demikian Asman Abnur soal mobil dinas dan cuti bersama.