Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpan RB Akhirnya Larang Mobil Dinas Dipakai Buat Mudik Lebaran

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (kiri) berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelum rapat terbatas terkait persiapan Idul Fitri 1439 H di Kantor Presiden, Jakarta, 30 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (kiri) berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelum rapat terbatas terkait persiapan Idul Fitri 1439 H di Kantor Presiden, Jakarta, 30 Mei 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melarang penggunaan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2018.

Larangan yang disampaikan melalui surat edaran ini merevisi pernyataan Menteri PAN-RB (Menpan RB) Asman Abnur sebelumnya yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman Abnur dalam Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 yang terbit Selasa, 5 Juni 2018.

Baca : Mobil Dinas Boleh Dipakai Mudik, KPK: Pemerintah Harus Hati-hati

Surat edaran tersebut menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Asman mengatakan, kementeriannya melayangkan edaran ini dalam rangka penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal.

April lalu, Asman mengatakan akan mengubah aturan yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas dibolehkan asalkan biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung pribadi.
Sejumlah kendaraan bermotor berjalan merayap saat melintas di Tol Dalam Kota, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, 21 Juni 2017. PT Jasa Marga Semarang memprediksi kenaikan volume kendaraan selama musim mudik dan balik Lebaran 2017 ini sebesar 30 persen dari rata-rata 157.796 unit per hari menjadi 170.910 unit mobil per hari. ANTARA FOTO

Pernyataan Asman ini ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, komisi antirasuah mengimbau pimpinan instansi pemerintah tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Febri mengatakan ketentuan itu sesuai dengan surat edaran KPK tahun 2016 soal perayaan hari-hari besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat edarannya, Asman meminta pimpinan instansi pemerintah memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Dia juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama PNS, kecuali dengan alasan penting. Asman menilai pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama tujuh hari sudah cukup.

"Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik," kata Asman.

Baca juga : Tahun Ini, Menpan RB Akan Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik

Asman juga mengingatkan agar PNS tak menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Adapun bagi PNS yang harus masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama cuti bersama, kata Asman, hak cuti dapat diakumulasi dengan cuti tahunan. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan dan lain-lain yang tidak dapat melaksanakan cuti bersama karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut," demikian Asman Abnur soal mobil dinas dan cuti bersama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Azwar Anas Bantah Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Bulan Ini

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan pemerintah untuk pegawai honorer baru akan diselesaikan paling lambat akhir 2024.


ASN Dinilai Kurang Adaptif, Begini Jurus Menpan RB

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
ASN Dinilai Kurang Adaptif, Begini Jurus Menpan RB

Menpan RB menilai salah satu nilai dasar ASN yang sulit diinternalisasikan adalah nilai adaptif. Apa upaya Kemenpan RB mengatasi hal ini?


Bocoran Menpan RB soal Insentif ASN ke IKN: Diprioritaskan untuk yang Pertama Pindah

9 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Bocoran Menpan RB soal Insentif ASN ke IKN: Diprioritaskan untuk yang Pertama Pindah

Menpan RB membocorkan bahwa insentif hanya diberikan ke ASN yang pindah ke IKN pada tahap pertama. Kenapa?


Menpan RB Prioritaskan Fresh Graduate di CASN 2024 karena 3 Tahun Kuotanya Kurang

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Kick Off ASN Culture Fest 2023 di Aston Simatupang Hotel, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Prioritaskan Fresh Graduate di CASN 2024 karena 3 Tahun Kuotanya Kurang

Menpan RB mengakui bahwa lulusan baru atau fresh graduate tidak mendapat kuota yang cukup dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN selama 3 tahun terakhir.


Menpan RB Temui Menkeu Sri Mulyani Hari Ini, Bahas Anggaran CASN 2024?

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Menpan RB Temui Menkeu Sri Mulyani Hari Ini, Bahas Anggaran CASN 2024?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas buka suara soal agenda pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berlangsung hari ini, Rabu, 22 November 2023. Bahas Apa?


Gaji PNS Akan Setara dengan Pegawai BUMN, Kapan Berlaku?

17 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji PNS Akan Setara dengan Pegawai BUMN, Kapan Berlaku?

Pemerintah saat ini disebut-sebut tengah menyiapkan sistem penyamarataan gaji PNS yang akan setara dengan pegawai BUMN. Kapan regulasi itu keluar?


ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

21 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
ASN Dilarang Komen. Like and Share di Media Sosial Capres-Cawapres, Begini Aturannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 dilarang komen, like and share di media sosial capres-cawapres. Ini aturan yang mengikatnya.


Menpan RB Pastikan CASN 2023 Bebas Intervensi: Tak Ada Kekuatan Orang Dalam

21 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan) bersama Sekjen KPK Cahya Harefa (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai Peluncuran core value (nilai-nilai dasar) Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK yang Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. ANTARA/Reno Esnir
Menpan RB Pastikan CASN 2023 Bebas Intervensi: Tak Ada Kekuatan Orang Dalam

Tes aparatur sipil negara atau CASN tidak bisa diintervensi oleh siapa pun karena menggunakan Computer Assisted Test (CAT).


Jawaban Menpan RB dari Permintaan Kenaikan Tukin Kementerian Investasi dan Kemenko Marves

22 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kegiatan Pembahasan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional bersama praktisi di bidang teknologi di Kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jawaban Menpan RB dari Permintaan Kenaikan Tukin Kementerian Investasi dan Kemenko Marves

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Investasi/BKPM.


Menpan RB Temui Sejumlah Praktisi Teknologi: Kita Butuh Jalan Tol Pelayanan Publik yang Lebih Cepat

24 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Temui Sejumlah Praktisi Teknologi: Kita Butuh Jalan Tol Pelayanan Publik yang Lebih Cepat

Menpan RB Azwar Anas menemui para praktisi teknologi untuk mendapatkan masukan agar lebih optimal mengakselerasi transformasi digital pemerintahan.