TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN.
"Ya sudah selesai semua, orang-orangnya sudah," ujar Jimly saat menghadiri rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca juga: Wiranto Bentuk Dewan Kerukunan Nasional, 'Makhluk' Apa Itu?
Sebelumnya, pembentukan DKN telah dibahas di awal tahun 2017 lalu. Saat itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan DKN sejatinya dibentuk untuk menangani konflik horisontal dalam skala nasional.
Jimly mengatakan saat ini tengah dibahas bagaimana substansi Dewan Kerukunan Nasional. Menurut dia akan ada 17 orang yang akan menjadi anggota DKN. "17 orang dari berbagai unsur," katanya. "Tapi ketuanya belum ditentukan."
Baca juga: Soal Dewan Kerukunan, Wiranto: Sedang Pemilihan Anggota
Jimly berujar anggota DKN akan berasal dari tokoh masyarakat. Seperti, kata dia, pegiat HAM dan tokoh-tokoh independen. "Tokoh agama juga semua, makanya jadi 17 orang," ucapnya.
Dewan Kerukunan Nasional nantinya akan bertugas menangani konflik horisontal berskala nasional. Selain itu, ujar Jimly, DKN akan menghidupkan mekanisme mediasi yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi, dan kerukunan hidup berbangsa. "Pokoknya sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses peradilan," tuturnya.
Baca juga: Dewan Kerukunan, Wiranto: Bukan Selesaikan Kasus HAM Berat
Mantan Menteri Kehakiman Muladi mengatakan pemerintah memang tengah menggodok aturan mengenai pembentukan Dewan Kerukunan Nasional. Penunjukan anggota DKN, kata Muladi, akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. "Konsep Perpresnya yang tadi dibicarakan, masukan-masukannya. Setelah Perpres dilaporkan ke bapak Presiden, terus dikeluarkan Keppres," ujar Muladi di Kemenko Polhukam.