TEMPO.CO, Jakarta - Masa pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2018-2023 diperpanjang. Jatuh pada tenggat yang seharusnya pada 4 Juni 2018, panitia seleksi memperpanjang masa pendaftaran dibuka kembali hingga 4 Juli 2018.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan LPSK Harkristuti Harkrisnowo mengatakan perpanjangan masa pendaftaran ini merupakan permintaan dari banyak pihak yang terlibat. "Mengingat adanya libur panjang hari raya Idul Fitri," ujarnya seperti dilansir keterangan tertulis, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Waktu Seleksi Pimpinan LPSK 2018 Diperpanjang, Simak Jadwalnya
LPSK tengah mencari tujuh orang untuk menggantikan pimpinan berakhir pada Oktober 2018. Panitia seleksi akan memilih 21 calon pimpinan LPSK. Nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko WIdodo untuk disaring lagi hingga tersisa 14 nama. Kemudian, nama-nama itu diserahkan kepada DPR untuk memilih tujuh dari 14 nama tersebut sebagai pimpinan LPSK.
Harkristuti kembali mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Dia mengatakan, LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, berintegritas, berkomitmen, dan independen untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Baca: Pendaftaran Pimpinan Tinggi Pratama LPSK Sepi Peminat
Panitia seleksi telah mencantumkan daftar persyaratan secara rinci di laman situs web LPSK. Jika tertarik, kata Harkrituti, peserta dapat mengirimkan berkas pendaftaran ke alamat LPSK Jalan Raya Bogor KM 24 Nomor 47-49, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke pansel2018@lpsk.go.id.
LPSK merupakan lembaga independen yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana. Lembaga ini pertama kali berdiri pada 2008. Sejak saat itu sampai Maret 2018, LPSK telah memberikan pelayanan terhadap 9.411 permohon yang merupakan saksi dan korban dari beragam tindak pidana.