TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah nonaktif Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau korupsi e-KTP. Namun Ganjar mangkir dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.
“Ganjar Pranowo pada pokoknya tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: KPK Terus Telusuri Dugaan Duit Korupsi E-KTP ke Golkar
Ganjar merupakan mantan Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah beberapa kali diperiksa KPK untuk kasus korupsi e-KTP. Dia pernah diperiksa dalam proses penyidikan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga pernah diperiksa untuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto. Dia pun pernah bersaksi dalam sejumlah persidangan kasus korupsi e-KTP.
Febri berujar, kali ini, Ganjar akan diperiksa untuk dua tersangka korupsi e-KTP lain, yaitu pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun, karena ketidakhadirannya, KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Ganjar pada Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: KPK: Pemeriksaan Bambang Soesatyo untuk Pengembangan Kasus E-KTP
Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah legislator, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa, Khatibul Umam, Arif Wibowo, dan Rindoko Dahono. Febri menuturkan KPK mengklarifikasi dua hal dari sejumlah politikus itu, yakni soal aliran dana korupsi e-KTP dan proses penganggaran proyek e-KTP. “Saksi-saksi tersebut akan dikonfirmasi terkait dengan salah satu atau dua hal tersebut,” katanya.