TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengakui, pemerintah Indonesia menolak permohonan visa 53 warga negara Israel.
"Kita kemarin menolak 53 warga negara Israel, karena hasil rapat clearing house tidak menerima," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Baca juga: DPR: Pelarangan WNI ke Israel Konsekuensi Mendukung Palestina
Yasonna merespons peraturan yang dikeluarkan pemerintah Israel terkait dengan larangan turis berpaspor Indonesia masuk Negeri Bintang Daud tersebut. Larangan ini disinyalir sebagai balasan pemerintah Israel atas penolakan 53 visa warganya oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Yasonna, pelarangan semacam ini pada dasarnya merupakan hak dan wewenang suatu negara untuk menjamin kedaulatannya. Apa pun alasannya, ucap dia, itu merupakan kewenangan pemerintah negara tersebut.
Baca juga: WNI Dilarang Masuki Israel, Potential Loss Capai Triliunan Rupiah
Kendati begitu, Yasonna menyayangkan karena pelarangan itu berimbas pada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ibadah ke Israel. Tempat itu, tutur dia, menjadi tempat suci, baik bagi umat Islam yang ingin beribadah ke Masjid Al Aqsa maupun umat Nasrani yang akan berziarah ke Yerusalem.
Yasonna mengatakan pemerintah Indonesia hanya bisa menyerukan agar ada pengecualian bagi kunjungan ibadah itu. "Itu hak mereka. Ya, kita meminta, mengimbau saja. Mudah-mudahan terketuk hati mereka," ujarnya.
Baca juga: Ini Jawaban Menlu Retno Ditanya Soal Kebijakan Israel