TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Purbalingga Tasdi dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 4 Juni 2018. Penangkapan Tasdi diduga terkait korupsi proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
"(Ditangkap terkait) proyek pembangunan yang saya dapat informasinya. Secara lebih rinci tentu saya belum bisa sampaikan proyek pembangunan apa, tahun anggaran berapa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Baca: OTT, KPK Tangkap Bupati Purbalingga
Dalam OTT itu, kata Febri, tim penindakan KPK menyita barang bukti berupa sejumlah uang. Namun belum diketahui pasti total uang yang diduga bagian dari komitmen fee untuk Tasdi. "Tapi indikasinya penerimaan uang itu bagian dari komitmen fee yang sudah dibicarakan sebelumnya," ucap Febri.
Dalam OTT yang digelar Senin sore, KPK juga menangkap empat orang di Purbalingga, termasuk Tasdi. Sedangkan tiga orang yang ikut diciduk di antaranya dari satu orang dari pihak swasta, seorang pejabat Unit Lelang Pengadaan (ULP), dan seorang ajudan.
"Empat orang kita amankan, sekarang sudah bersama tim," kata Febri.
Simak: KPK Bantah Terbitkan Dokumen Calon Kepala Daerah Terlibat Korupsi
Rencananya empat orang yang ditangkap di Purbalingga itu akan dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Senin malam. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang dicokok tersebut. "KUHAP memberikan waktu maksimal 24 jam sampai kami bisa menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan," ucap Febri.