Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seorang Jurnalis Yogyakarta Diduga Dikeroyok Suporter Sepak Bola

image-gnews
Ilustrasi: TEMPO/Machfoed Gembong
Ilustrasi: TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jurnalis Sorot.co Edi Setyawan diduga dipukul oleh para pendukung suporter sepak bola saat meliput di Stadion Sultan Agung, Bantul pada Ahad 3 Juni 2018.

Edi berusaha mengabadikan gambar kerusuhan antara suporter Persija Jakarta yakni The Jack dengan suporter Persebaya Surabaya, Bonek di stadion itu. Kedua kesebalasan itu direncanakan bertanding pada Ahad, namun pertandingan akhirnya batal karena terjadi kerusuhan suporter.

"Data saya hilang. Telepon gengam saya dirampas," kata Edi ketika dihubungi, Senin, 4 Juni 2018.

Baca juga: Jurnalis Peliput Sidang Buni Yani Alami Kekerasan

Beberapa bagian tubuhnya terluka akibat aksi kekerasan suporter. Menurut Edi, kerusuhan antara kedua kelompok suporter tersebut terjadi ketika ia meliput di sisi utara stadion. Kerusuhan pecah antara Bonek dan The Jack sekitar pukul 12.30 WIB. Hujan batu dan cacian antara kedua kelompok suporter tak bisa dihindarkan lantaran ketika itu jumlah personel kepolisian tak sepadan dengan banyaknya suporter.
"Saya hendak mengambil gambar saat itu dan mereka melempari saya dengan batu," katanya.

Tak hanya itu, ia sempat dikeroyok oleh sekitar enam orang dari salah satu kelompok suporter. Ia mendapatkan pukulan di bagian punggung, pelipis, dan lengan bagian kiri.

"Saya menurut ketika mereka meminta saya untuk tidak mengambil foto. Padahal saya sudah menunjukkan kartu pers. Setelah itu saya dikeroyok dan ada satu orang yang mengambil HP yang saya gunakan untuk melakukan kegiatan peliputan," kata Edi.

Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta mengecam kekerasan yang diduga dilakukan suporter kepada Edi.

Baca juga: Kapolda Jateng Minta Maaf Atas Kekerasan Terhadap Wartawan

Kekerasan para suporter terhadap wartawan melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Undang-undang ini menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers.

Tindakan mereka menurut AJI Yogya menggambarkan ketidakpahaman terhadap aturan hukum, bahwa jurnalis bekerja dilindungi undang-undang dan tidak boleh ada upaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Undang-Undang Pers, kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik dilindungi undang-undang. Pasal 8 UU Pers dengan jelas menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur Pasal 3.

“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis menghalangi hak publik untuk memperoleh berita yang akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan. Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," kata Koordinator Advokasi AJI Yogyakarta Tommy Apriando.

Baca juga: Polres Samarinda Diperintahkan Usut Pemukulan Wartawan

Tommy menyebutkan perampasan alat liputan dan pemukulan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU Pers karena pelaku melawan hukum. Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menurut Tommy, masyarakat atau suporter sepak bola seharusnya tidak main hakim sendiri. Para pelaku seharusnya belajar lagi soal hukum yang melindungi kerja-kerja jurnalis.

Bila keberatan pemberitaan di media, maka seharusnya menggunakan mekanisme protes dengan cara melaporkan jurnalis tersebut ke media massa tempat jurnalis bekerja atau melaporkan perusahaan media ke Dewan Pers.

Baca juga: Jurnalis Kediri Pertanyakan Protap Pengamanan

AJI Yogyakarta mengimbau jurnalis menaati kode etik jurnalistik dan bekerja profesional. AJI Yogyakarta mendorong pemimpin redaksi dan perusahaan media memperhatikan keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang meliput aksi massa yang berpotensi konflik dan mengancam kerja-kerja jurnalistik dan keselamatan reporternya. Tak ada berita seharga nyawa. "Perusahaan media juga harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan jurnalisnya yang sedang bertugas," kata Tommy

AJI Yogyakarta mendesak kepolisian Bantul menangkap pelaku pengeroyokan.
Selain itu, AJI Yogya juga meminta pelaku dan otoritas suporter meminta maaf kepada korban serta media yang bersangkutan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

7 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

11 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

14 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

14 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

17 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

20 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

21 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.