TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah politikus dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Mereka adalah politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Mirwan Amir, serta dua politikus Partai Golongan Karya, Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng.
Ketiganya telah terlihat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi, 4 Juni 2018. "Ya, dibutuhkan keterangan sejumlah anggaran DPR untuk mengonfirmasi dua hal," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Baca: Irvanto Hendra Pambudi: Ada Pembagian Duit ke 2 Politikus Golkar
Febri menyebutkan dua hal yang perlu dikonfirmasi adalah mengenai aliran dana e-KTP dan proses penganggaran proyek tersebut. Tak hanya terhadap Mirwan, Agun, dan Mekeng, KPK awalnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo.
Febri menuturkan politikus Partai Golkar itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung. "Iya, (Bambang Soesatyo) termasuk yang diagendakan Senin ini. Pemeriksaan untuk penyidikan IHP dan MOM," tutur Febri. Namun Bamsoet mangkir dari panggilan KPK.
Febri menyatakan surat panggilan terhadap Bamsoet dan anggota DPR lain telah dikirim pihaknya dari jauh-jauh hari. Karena itu, KPK berharap Bamsoet dan anggota Dewan lain memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. "Jadi, kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tuturnya.
Baca: KPK Telusuri Kesaksian Irvanto soal Aliran Dana E-KTP
Menurut Febri, penyidik KPK membutuhkan keterangan para politikus ini untuk mengonfirmasi soal aliran uang dan proses penganggaran proyek e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun Febri belum mau bicara lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaan mereka. "Beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait dengan proses pengadaan. Jadi informasi yang kami butuhkan beragam," katanya.
Sebelumnya, Bamsoet pernah dipanggil KPK pada pertengahan Desember 2017. Namun mantan Ketua Komisi III itu mangkir lantaran tengah mengikuti kegiatan partai. Kala itu, Bamsoet bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus e-KTP.