TEMPO.CO, Bengkulu - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung akan menumbangkan sebanyak 2.000 batang pohon sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. "Ada 2.000 batang yang direncanakan ditumbangkan di kawasan seluas 20 hektare," kata Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu-Lampung, Suharno di Bengkulu, Sabtu, 2 Juni 2018.
Lahan berisi sawit berumur sekitar lima tahun menurut dia sudah diserahkan oleh penggarapnya kepada BKSDA sehingga pembersihan itu bagian dari "operasi damai". Petugas akan membersihkan sawit dengan alat berat itu di kawasan konservasi dalam dua hari mendatang.
Baca: Suku Knasaimos Perjuangkan Hutan Adat, Bendung Laju Kelapa Sawit
Menurut Suharno, pembersihan ribuan batang sawit itu sebelumnya dihadang oleh masyarakat sekitar kawasan konservasi. Namun kali ini penertiban berjalan aman dan lancar.
Taman Buru Semidang Bukit Kabu (TBSBK) register 58 seluas 9.526 hektare berada di dua wilayah kabupaten yakni Bengkulu Tengah dan Seluma. Perambahan terhadap kawasan hutan ini cukup parah mencapai setidaknya 3.000 hektare yang ditanami sawit, karet dan kopi.
Baca: Jawab Amien Rais, Greenomics: Menteri dari PAN Banyak Bagi Tanah
"Penertiban kami gelar bertahap dengan pendekatan persuasif."
Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan satwa buru secara teratur. Kawasan hutan yang dimaksud adalah kawasan hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.