INFO JABAR-- Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, bisa menikmati program 'Bebas BBNKB ke-2 dan Denda PKB' pada saat pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini akan berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, program tersebut diluncurkan setelah melihat banyak pihak yang belum melakukan balik nama kepemilikan setelah membeli kendaraan bermotor.
"Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak. Maka dari itu kita bebaskan biayanya," kata Aher pada acara launching Pembebasan BBNKB Ke-2 dan Denda PKB, di Kantor Samsat Jawa Barat, Bandung, Kamis, 31 Mei 2018.
Program tersebut juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pajak kendaraan merupakan penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat dan tahun ini, Ahmad Heryawan menargetkan pemasukan sebesar Rp 750 miliar.
"Kita punya pengalaman pada tahun 2016, menyelenggarakan program serupa selama tiga bulan dan lampauan pendapatannya mencapai Rp 900 miliar. Makanya kita buka periode ke dua ini," ungkap Aher.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan, pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru. "Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja jadi pokoknya tetap bayar," katanya. (*)