TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Made Oka Masagung. KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan kepada Made Oka Masagung untuk 30 hari kedepan, terhitung dari 3 Juni hingga 2 Juli mendatang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: Setya Novanto Sebut Keterlibatan Made Oka dan Irvanto di E-KTP
Sebelumnya, KPK menetapkan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018. Made Oka diduga berperan sebagai perantara uang korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto.
Made Oka juga diduga memberikan uang itu melalui dua perusahaannya, yakni PT Delta Energy dan OEM Investment, yang berbasis di Singapura. Kedua perusahaan itu diduga menampung lebih dulu uang senilai US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya.
Baca: Sidang E-KTP, Hakim Dibuat Kesal oleh Jawaban Made Oka Masagung
Uang tersebut merupakan sebagian dari uang senilai US$ 7 juta, yang diduga menjadi jatah fee untuk Setya atas perannya dalam skandal e-KTP. Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa satu saksi untuk tersangka Made Oka. Saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.
Febri mengatakan penyidik KPK masih memeriksa soal aliran dana proyek e-KTP serta mengkonfirmasi sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Menurut dia, hal tersebut dibutuhkan sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara Made Oka Masagung ke pengadilan. "Kalau berkasnya sudah lengkap, baru dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.