Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Kebijakan Publik: Raihan WTP untuk Kota Bandung Hanya Soal Waktu

image-gnews
Warga menikmati keindahan kota Bandung dari lantai 19 menara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat atau Masjid Agung, 3 JUni 2017. Masjid Agung Bandung ini berada di kawasan alun-alun kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Warga menikmati keindahan kota Bandung dari lantai 19 menara Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat atau Masjid Agung, 3 JUni 2017. Masjid Agung Bandung ini berada di kawasan alun-alun kota Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Keuangan Daerah (LKPD) tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini adalah tahun ketiga, Pemkot Bandung meraih WDP untuk laporan keuangannya. Namun, secara umum,  kualitas laporan LKPD Kota Bandung sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Predikat wajar dengan pengecualian tidak mempengaruhi penilaian wajar dari BPK Perwakilan Jabar.   

Pemkot Bandung sendiri,  dibantu BPK Jabar sudah berusaha keras untuk meningkatkan kualitas pelaporan terutama dalam pencatatan aset, piutang tanah, dan utang jangka pendek yang merupakan akun-akun pengecualian tahun sebelumnya. Progres penyelesaian akun sebelumnya sudah menunjukkan progres yang signifikan dan berada pada jalurnya.

Namun, patut diakui, membereskan aset (utamanya bangunan, jalan dan gedung) memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, karena diperlukan penelusuran bukti-bukti, inventarisasi, penilaian dan penyajian.

Sebagai gambaran, pada pada 2016 lalu aset tetap Kota Bandung menyisakan masalah senilai Rp 2,28 triliun. Pada 2017 jumlah ini menurun menjadi Rp 1,12 triliun.

Demikian juga dengan utang jangka pendek. Pada 2016 ada Rp 122 miliar utang, yang berkurang menjadi Rp 5 miliar di 2017, yang belum didukung dengan perinciannya.

Pakar kebijakan publik yang juga Ketua Pusat Studi Reformasi Birokrasi dan Local Governance Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi, Ph.D.  menilai, WDP adalah sebuah predikat yang diberikan pada satu institusi pemerintah untuk laporan keuangan. Oleh karenanya, tidak pas jika keberhasilan memimpin sebuah daerah hanya diukur dengan capaian WDP ini.

 "Jika Ridwan Kamil disebut gagal karena laporan keuangan Kota Bandung cuma meraih WDP, itu agak sulit diukur. Selain masalah yang dihadapi Kota Bandung untuk meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sangat kompleks," jelasnya.   

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejatinya, menurut Yogi, prestasi Kota Bandung di bawah Ridwan Kamil tidak semata-mata hanya dilihat dari raihan WTP atas laporan keuangan.  "Ukuran penilaian tata kelola pemerintahan banyak. Kota Bandung sudah punya banyak prestasi, bahkan beberapa menjadi percontohan nasional," tuturnya.

Yogi mencontohkan beragam aplikasi yang dibuat Kota Bandung telah digunakan oleh kota-kota lainnya di Indonesia, dan juga direkomendasikan oleh KPK.

Selain itu, menurut Yogi, opini WDP sejatinya hanya salah satu dari banyak apresiasi laporan keuangan yang diberikan oleh lembaga pemerintah. Di sisi lain, Kota Bandung pada 2017 juga mendapat predikat A untuk Sistem Akuntabilitas Kinerja Akuntansi (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan dan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Ini menandakan bahwa reformasi birokrasi di Pemkot Bandung insya Allah sudah berjalan dengan baik," ucapnya.

Dalam amatannya, persoalan aset adalah pekerjaan berat yang dihadapi Ridwan Kamil, yang menuntut upaya dan perhatian lebih. Tidak hanya dari Ridwan Kamil, juga dari seluruh pemangku kepentingan pemerintahan di Kota Bandung. "Apa yang dilakukan Ridwan Kamil untuk membereskan masalah aset sudah cukup banyak, perlu dukungan lebih luas lagi agar urusan ini bisa selesai, dan kota Bandung meraih WTP," tegasnya.

Yogi menegaskan, raihan WTP untuk Kota Bandung sebenarnya hanyalah soal waktu.  Setidaknya, dalam amatannya, Ridwan Kamil sudah melakukan banyak hal untuk memperbaiki predikat tersebut. "Ini hanya masalah waktu saja, toh banyak juga sekarang kepala daerah dapat WTP tapi malah dicokok KPK, kan tidak bagus juga," ujarnya.

Ditambahkannya, capaian predikat WTP ini juga tidak terlalu signifikan. "Justru penguatnya adalah berbagai macam penghargaan yang diraih Kota Bandung untuk tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Yogi. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.