TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI mengungkap kasus impor bawang putih yang menyalahgunakan izin serta penjualan produk bawang putih non-konsumsi pada Mei 2018.
"Sebanyak 300 ton bawang putih telah kami sita dari gudang di Surabaya," ujar Wakil Direktur Tipideksus Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: Polisi Ungkap Bawang Putih Selundupan Mengandung Cacing
Penyalahgunaan izin impor, kata dia, melibatkan empat perusahaan, yakni PT Pertani (Persero), PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ, sebagai perusahaan importir. Selain itu, satu perusahaan bernama PT TSR ikut terlibat karena menjual bawang putih impor ilegal.
Menurut Daniel, penyalahgunaan izin impor itu berawal dari kerja sama PT Pertani dengan PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ. PT Pertani memiliki kuota impor bawang putih dari Cina dan Taiwan sebesar 30 ribu ton. Kuota impor itu lalu dibagi-bagi PT Pertani kepada tiga perusahaan tersebut. Padahal ketiga perusahaan itu tidak memiliki kuota impor bawang putih.
Simak: Indef: Pelemahan Rupiah Bisa Picu Kenaikan Harga Bawang Putih
Direktur Operasi PT Pertani berinisial MYI menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kerja sama dengan tiga perusahaan tersebut. Selain itu, Direktur PT CGM dan PT FMT, yang berinisial SE, serta pengendali pembiayaan dan distribusi penetapan pasar berinisial PN merupakan pihak yang berperan menjalin kerja sama dengan PT Pertani.
Daniel menuturkan penyalahgunaan izin impor terjadi pada pemasangan keterangan label yang tidak benar di produk bawang putih. Label yang seharusnya bertuliskan PT Pertani disamarkan menjadi PT CGM.
Lihat: Bawang Merah Impor Asal Pakistan Membanjiri Pasar Tradisional
Selain itu, dari 300 ton bawang putih yang diimpor, 7 ton di antaranya bawang putih bibit yang tidak layak konsumsi dan menyalahi Undang-Undang Karantina. Bawang putih bibit itu lalu dijual ke masyarakat oleh PT TSR. "Bawang putih bibit tidak layak konsumsi karena mengandung cacing nematoda," kata Daniel.
Polisi menetapkan empat tersangka dari penyalahgunaan izin impor itu, yakni Direktur PT TSR, MYI, SE, dan PN. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 144 juncto Pasal 147 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.