INFO NASIONAL – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sosialisasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah (Diksasmen) kepada semua Kepala Dinas Pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Indonesia. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Ciputra, mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2018.
Sosialiasi ini terkait dengan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.
Baca Juga:
Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya. “Juga untuk memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, hingga jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” ujarnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatur persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, menunjukkan nilai hasil ujian SD, dan prestasi di bidang akademik serta non-akademik yang diakui sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.
Baca Juga:
Selain itu, jarak rumah ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sedangkan pada SMK dibebaskan dari aturan zonasi dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait dengan kompetensi keahlian.
Lebih lanjut, Muhadjir memaparkan, pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia secara lebih objektif, akuntabel, transparan, non-diskriminatif, dan berkeadilan. “Karena itu, sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” katanya.
Pada kesempatan ini, Muhadjir juga menekankan tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dengan kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah, yang dimulai berjenjang dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah.
“Pelaksanaan PPK didasarkan pada nilai-nilai dasar kebangsaan dan kemanusiaan yang meliputi pembiasaan untuk menumbuhkan nilai-nilai beragam, seperti nilai moral dan spiritualisme, kebangsaan dan kebinekaan, maupun pengembangan potensi peserta didik,” tutur Muhadjir. (*)