Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Rohan yang Disebut Menjanjikan Aman Abdurrahman Bebas?

Reporter

image-gnews
Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
Tersangka Aman Abdurrahman tiba di pengadilan negeri Jakarta Selatan, 30 Mei 2018. Sidang hari ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa teroris Aman Abdurrahman. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum  DPR mempertanyakan sosok Rohan yang dikabarkan berhasil menemui terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman di sel tahanan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengaku bingung karena Rohan sebagai orang asing bisa menemui pentolan Jamaah Asharut Daullah di penjara. Apalagi, Aman masih menjalani proses peradilan sebagai terdakwa alias belum dijatuhi vonis.

“Penjara itu di bawah kekuasaan siapa? Ini NKRI. Ini aneh dan bisa dicurigai positf atau negatif,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 30 Mei 2018.

BACA: Aman Abdurrahman Divonis Setelah Lebaran 

Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR Muhammad Nasir Djamil menyitir kembali pledoi Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Ketika itu, tuturnya, Aman mengaku dijanjikan Rohan bebas dari hukuman apabila mau berkompromi dengan pemerintah.

Bahkan, profesor yang disebut-sebut asal Singapura itu sempat menjanjikan Aman dapat keluar sejenak dari penjara untuk mengunjungi museum sejarah dan makan malam. Namun, ajakan-ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Aman.

“Agak unik menurut saya karena Rohan bisa sampaikan hal itu,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan itu, Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius juga mengaku tidak mengetahui sosok Rohan dan pertemuannya dengan Aman. Menurut dia, Aman belum menjadi subyek deradikalisasi BNPT karena masih berstatus terdakwa.

“[Soal Rohan] ini jadi catatan kami. Soalnya ada pertemuan ada menjanjikan juga,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum bos teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD) Asrudin Hatjani juga mengklaim tidak mengenal sosok Rohan. Nama Rohan baru diketahuinya setelah Aman membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pada pembacaan pleidoi tersebut, Aman sempat menyebutkan ditemui Rohan sebanyak tiga kali di Rutan Mako Brimob. Namun, Asrudin pun tidak mengetahui pasti bagaimana cara Rohan masuk dan menemui Aman di Rutan Mako Brimob.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Waktu dibacakan pleidoi itu, nama Rohan itu sempat tiga kali menemui dirinya di tahanan. Tetapi, saya tidak tahu dengan pasti bagaimana dia bisa menemui Pak Aman Abdurrahman," ungkapnya.

Asrudin menduga pertemuan antara Rohan dan Aman di Rutan Mako Brimob difasilitasi oleh pihak keluarga, sehingga tidak ada yang mencurigai pertemuan tersebut. Dia juga menduga pada pertemuan ketiga antara kliennya dengan Rohan itu mulai dibahas mengenai tawaran pembebasan untuk Aman jika mau bekerja sama dengan pemerintah.

"Saya juga tidak tahu dengan pasti ya, tetapi yang jelas pada pertemuan ketiga itu disebut Pak Aman ada tawaran untuk bekerja sama jika ingin dibebaskan," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Asrudin, kliennya tetap menolak untuk bekerja sama dengan pemerintah. Aman disebut sudah siap menerima ganjaran apapun atas tuduhan pemerintah kepada dirinya.

"Pak Aman tetap menolak sampai pertemuan ketiga itu," tuturnya.

Sebelumnya, Aman mengungkapkan pada pertemuan yang ketiga sekitar pukul 17.00 WIB, ada seseorang keturunan negara Srilanka yang bekerja untuk Pemerintah Singapura dan Indonesia. Pada pertemuan ketiga itu, seseorang bernama Rohan tersebut berjanji akan membebaskannya asal mau berkompromi dengan pemerintah.

"Dia bilang kalau saya tidak mau kompromi, maka saya akan dipenjara seumur hidup. Lalu saya bilang tidak mau berkompromi dengan pemerintah. Saya insyallah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang," tuturnya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Aman mengakui dirinya sempat diajak berjalan-jalan ke Museum Nasional hingga diajak malam malam di luar Rutan Mako Brimob oleh Rohan. Tetapi, ajakan itu tetap ditolak oleh Aman Abdurrahman.

"Saya bilang tetap tidak mau," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

14 Januari 2020

Detik-detik meledaknya bom di depan gerai Starbucks kawasan Sarinah, Jakarta, 14 Januari 2016. (Istimewa)
4 Tahun Bom Sarinah, Teror yang Tak Boleh Dilupa

Peristiwa bom di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat atau dikenal sebagai peristiwa bom Sarinah genap empat tahun berlalu pada Selasa, 14 Januari 2020.


Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

25 Juli 2019

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengamat: 2 Tokoh Berpengaruh Setelah Aman Abdurrahman

Tahun lalu, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati karena terbukti menggerakkan orang lain lewat ceramahnya untuk melakukan kegiatan teror.


Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

9 Agustus 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. Dalam persidangan pada 18 Mei 2018, jaksa menuntut pria yang disebut pemimpin ISIS Indonesia itu dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Aman Abdurrahman Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejagung

Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman.


Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

8 Agustus 2018

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengadakan konpres di ruang Jampidum, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017. TEMPO/Albert
Alasan Kejaksaan Agung Belum Bisa Eksekusi Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror sehingga divonis hukuman mati oleh PN Jaksel.


Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

24 Juli 2018

Jaksa penuntut menghadirkan empat saksi dari anggota Jamaah Ansharut Daulah dalam sidang pembubaran organisasi teroris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Imam Hamdi
Sidang Pembubaran JAD, Terpidana Bom Sarinah Ikut Bersaksi

Empat orang saksi dihadirkan langsung dalam sidang pertama pembubaran Jamaah Ansharut Daulah atau JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.


Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

24 Juli 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Ratusan personel Kepolisian RI dan TNI mengawal sidang tuntutan bos Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Hari Ini Sidang Perdana Pembubaran JAD di PN Jaksel, Agendanya?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama pembubaran Jamaah Ansarut Daulah disingkat JAD, Selasa, 24 Juli 2018.


Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

30 Juni 2018

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Setelah Memastikan Tak Banding, Aman Abdurrahman Meminta Ini

Setelah memutuskan menolak banding, terdakwa terorisme Aman Abdurrahman mengutarakan permintaanya kepada pengacara. Sesuatu tentang ketenangan.


Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

30 Juni 2018

Terdakwa Aman Abdurrahman saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni 2018. Selain terlibat dalam bom Sarinah, Aman didakwa berada di balik serangan bom di Kampung Melayu, Jakarta Timur; bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur; penyerangan kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara; serta penyerangan terhadap polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Tempo/Fakhri Hermansyah
Pengacara Pastikan Aman Abdurrahman Tak Banding

Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman kukuh menolak mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Pengacara dan keluarga tak kuasa menolak.


Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

24 Juni 2018

Lokasi penembakan terduga teroris AS dan AZW dj Jalan Tole Iskandar, Depok, Sabtu, 23 Juni 2018. Tempo/Irsyan
Identifikasi Dua Jenazah Terduga Teroris Depok Menunggu Data...

Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Komisari Besar Edi Purnomo mengatakan telah melakukan visum terhadap dua jenazah terduga teroris di Depok.