TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang diterima Alfian Tanjung. Alfian diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menganggap cuitan Alfian, yang menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI), bukanlah tindakan pidana.
"Kami ajukan upaya hukum. Kasasi," kata jaksa penuntut umum, Reza Murdani, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Mei 2018.
Baca: Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil
Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut jaksa, Alfian terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua majelis hakim, Mahfudin, menyatakan Alfian memang terbukti melakukan cuitan di akun Twitter dengan menyebut 85 persen kader PDIP adalah pengikut PKI. Namun, menurut hakim, perbuatan Alfian bukanlah tindakan pidana, melainkan untuk melaksanakan Tap MPRS/2005/1966, yang melarang keberadaan paham komunisme dan penyebarannya di Indonesia. "Karena berdasarkan Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan undang-undang, maka tidak patut dipidana," kata dia.
Meski begitu, Reza mengatakan akan mempelajari dulu pertimbangan hakim. Ia bersama tim akan menelaah alasan hakim yang menganggap perbuatan Alfian bukan termasuk pidana.
Baca: Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar
Reza menegaskan putusan bebas bisa langsung menuju kasasi tanpa melalui banding lebih dulu. Hal ini merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Terhadap putusan bebas atau lepas demi hukum, upaya hukumnya kasasi," ujar Reza.
Pernyataan jaksa kepada Tempo berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan. Di persidangan, jaksa meminta hakim memberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan. "Kami pikir-pikir," ucap Reza pada akhir sidang.
Anggota tim penasihat hukum Alfian, Munarman, mengatakan siap menghadapi upaya hukum jaksa. Ia yakin tim penasihat hukum mampu menangkis argumen jaksa dalam kasasi nanti. Munarman berkukuh perbuatan Alfian Tanjung bukan tindakan pidana. “Sejak awal, ini bukan pidana. Kenapa? Karena apa yang dilakukan Alfian mengingatkan masyarakat dan negara dari bahaya laten komunisme,” tuturnya.