Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Putusan Bebas Alfian Tanjung

image-gnews
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas yang diterima Alfian Tanjung. Alfian diputus bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menganggap cuitan Alfian, yang menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI), bukanlah tindakan pidana.

"Kami ajukan upaya hukum. Kasasi," kata jaksa penuntut umum, Reza Murdani, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Mei 2018.

Baca: Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Sebelumnya, jaksa menuntut Alfian tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut jaksa, Alfian terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua majelis hakim, Mahfudin, menyatakan Alfian memang terbukti melakukan cuitan di akun Twitter dengan menyebut 85 persen kader PDIP adalah pengikut PKI. Namun, menurut hakim, perbuatan Alfian bukanlah tindakan pidana, melainkan untuk melaksanakan Tap MPRS/2005/1966, yang melarang keberadaan paham komunisme dan penyebarannya di Indonesia. "Karena berdasarkan Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan undang-undang, maka tidak patut dipidana," kata dia.

Meski begitu, Reza mengatakan akan mempelajari dulu pertimbangan hakim. Ia bersama tim akan menelaah alasan hakim yang menganggap perbuatan Alfian bukan termasuk pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Reza menegaskan putusan bebas bisa langsung menuju kasasi tanpa melalui banding lebih dulu. Hal ini merujuk pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Terhadap putusan bebas atau lepas demi hukum, upaya hukumnya kasasi," ujar Reza.

Pernyataan jaksa kepada Tempo berbeda dengan apa yang disampaikan di persidangan. Di persidangan, jaksa meminta hakim memberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan putusan. "Kami pikir-pikir," ucap Reza pada akhir sidang.

Anggota tim penasihat hukum Alfian, Munarman, mengatakan siap menghadapi upaya hukum jaksa. Ia yakin tim penasihat hukum mampu menangkis argumen jaksa dalam kasasi nanti. Munarman berkukuh perbuatan Alfian Tanjung bukan tindakan pidana. “Sejak awal, ini bukan pidana. Kenapa? Karena apa yang dilakukan Alfian mengingatkan masyarakat dan negara dari bahaya laten komunisme,” tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

4 April 2021

Politisi Senior, Amien Rais menjadi pembicara saat perayaan milad Partai Masyumi yang ke 75 di aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 November 2020. Sejumlah tokoh secara resmi kembali mendeklarasikan serta mengaktifkan kembali Partai Masyumi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Masyumi Tunjuk Petinggi KAMI Jadi Ketum, Ada Alfian Tanjung

Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mengumumkan struktur kepengurusan DPP Masyumi periode 2021-2026.


Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

23 September 2020

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Pernah Sebut Kader GP Ansor Keturunan PKI, Alfian Tanjung Akhirnya Minta Maaf

Pendakwah Alfian Tanjung akhirnya meminta maaf kepada GP Ansor, Banser, dan keluarga besar NU atas ujaran kebencian yang disampaikan saat ceramah.


Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

13 Juni 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Kejanggalan Kasus Alfian Tanjung

Pengacara Alfian Tanjung mencatat sejumlah kejanggalan atas kasus ujaran kebencian.


Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

13 Juni 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Akan Ajukan PK Setelah Lebaran

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Alfian Tanjung atas vonis dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi dan Ahok.


Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

11 Juni 2018

Terpidana dua tahun penjara dalam kasus kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rumah Tahanan  Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 11 Juni 2018. Pemindahan ini dikawal oleh 5 anggota Brimob. Foto: Istimewa
Kasasi Ditolak, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Porong

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi Alfian Tanjung ke Lapas Porong, Sidoarjo.


Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

31 Mei 2018

Alfian Tanjung. TEMPO/Amston Probel
Polisi: Alfian Tanjung Bukan Bebas, Tapi Lepas

Atas putusan Majelis Hakim terhadap Alfian Tanjung, Jaksa tak menerimanya sehingga segera mengajukan kasasi.


Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

30 Mei 2018

Ekspresi Alfian Tanjung (berpeci) setelah hakim memutusnya bebas, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 30 Mei 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.
Kasus Cuitan PKI dan PDIP, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Dalam kasus ini, sebelumnya jaksa menuntut Alfian Tanjung dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.


Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

30 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Alfian Tanjung Minta Hakim Bernyali Berikan Vonis yang Adil

Jaksa menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena mencemarkan nama baik.


Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

16 Mei 2018

Ustad Alfian Tanjung pada sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2018. Maria Fransisca Lahur.
Jaksa Sebut Pleidoi Kuasa Hukum Alfian Tanjung Tak Berdasar

Kuasa hukum Alfian Tanjung tetap pada pembelaan sebelumnya.


Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

9 Mei 2018

Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkhatiri saat menggelar Konferensi pers terkait penahanan Alfian Tanjung. TEMPO/Ridian EKa Saputra
Alfian Tanjung Batal Sidang, Pengacara Salahkan Polisi dan Jaksa

Sidang lanjutan Alfian Tanjung batal digelar karena Mako Brimob Rusuh. Alfian ditahan di Mako Brimob yang dilanda kerusuhan.