Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Riau Ungkap Penipuan Bermodus SMS Undian Berhadiah

image-gnews
Ribuan Situs Penipuan Online Diblokir
Ribuan Situs Penipuan Online Diblokir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menangkap Ardiansyah, 21 tahun, yang diduga melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah dari operator pulsa di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. "Pelaku yang hanya lulusan sekolah dasar ini ditangkap polisi menyusul adanya laporan warga Pekanbaru yang menjadi korban penipuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gideon Arif Setiawan, Selasa, 29 Mei 2018.

Menurut Gideon, pelaku mengatasnamakan PT M-Kios untuk menipu korbannya. Kerugiannya mencapai Rp 3 juta. Polisi menduga masih banyak korban Ardiansyah karena ia sering beroperasi di Dusun I Lokabatue, Sidenreng Rapang, Sumatera Selatan. "Sementara ini baru warga Pekanbaru yang melapor. Kami menduga masih banyak korban lainnya," ujar Gideon.

Baca: Penipuan SMS M Kios, Begini Sulastri Kehilangan Rp 21 Juta

Dalam menjalankan aksinya, kata Gideon, pelaku melakukan penipuan secara online dengan mengirimkan pesan singkat berhadiah, yang mengatasnamakan M-Kios, kepada calon korban. Korban yang mendapat SMS undian berhadiah diarahkan membuka situs web www.gebyarmkios.com, yang sengaja dibuat pelaku.

Gideon menambahkan, korban diarahkan menghubungi nomor telepon pejabat perusahaan, yang diduga fiktif, di dalam website tersebut. Modusnya, kata dia, dengan meminta korban mengirimkan sejumlah uang pajak pemenang untuk pengambilan hadiah. "Dalam website itu, dia meyakinkan kontennya dengan mencantumkan beberapa nama pejabat yang tidak valid dan surat izin Departemen Sosial tidak valid," ucapnya.

Di dalam website itu tercantum informasi hadiah pemenang undian dengan empat kategori, yakni hadiah uang Rp 100 juta, Rp 75 juta, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Pelaku juga mahir menirukan berbagai macam nada bahasa layaknya seorang operator seluler untuk menghubungi targetnya. "Korban yang tertipu diminta menghubungi nomor handphone tertentu di dalam website," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 modem Internet, 1 laptop, dan 4 handphone. Dalam sehari, pelaku bisa mengirimkan 2.000 ribu SMS undian fiktif secara acak. Dalam satu bulan, pelaku mampu menghasilkan omzet Rp 15 juta dari kejahatan penipuan online selama tiga tahun.

Baca: Polisi Ungkap Penipuan dengan Modus Call Center BRI

Meski hanya lulusan sekolah dasar, Gideon mengatakan pelaku bisa mengoperasikan website dan perangkat lain dengan belajar secara otodidak. Pelaku, kata dia, juga mendapatkan pelajaran dari jaringan yang sama di dunia maya. "Semakin lama semakin mahir, skill-nya bertambah, mereka ini juga punya instruktur di dunia maya," ucapnya.

Selain itu, polisi menduga pelaku tidak sendiri. "Kami masih mendalami keterlibatan pihak lainnya," tutur Gideon.

Sambil tertunduk lesu, Ardiansyah mengaku nekat melakukan penipuan untuk membantu ekonomi keluarga. "Uangnya untuk kebutuhan belanja sehari-hari," katanya. Atas perbuataannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

6 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

11 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

18 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

20 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

21 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.