TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Riau menangkap Ardiansyah, 21 tahun, yang diduga melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah dari operator pulsa di Sidenreng Rapang, Sulawesi Selatan. "Pelaku yang hanya lulusan sekolah dasar ini ditangkap polisi menyusul adanya laporan warga Pekanbaru yang menjadi korban penipuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Gideon Arif Setiawan, Selasa, 29 Mei 2018.
Menurut Gideon, pelaku mengatasnamakan PT M-Kios untuk menipu korbannya. Kerugiannya mencapai Rp 3 juta. Polisi menduga masih banyak korban Ardiansyah karena ia sering beroperasi di Dusun I Lokabatue, Sidenreng Rapang, Sumatera Selatan. "Sementara ini baru warga Pekanbaru yang melapor. Kami menduga masih banyak korban lainnya," ujar Gideon.
Baca: Penipuan SMS M Kios, Begini Sulastri Kehilangan Rp 21 Juta
Dalam menjalankan aksinya, kata Gideon, pelaku melakukan penipuan secara online dengan mengirimkan pesan singkat berhadiah, yang mengatasnamakan M-Kios, kepada calon korban. Korban yang mendapat SMS undian berhadiah diarahkan membuka situs web www.gebyarmkios.com, yang sengaja dibuat pelaku.
Gideon menambahkan, korban diarahkan menghubungi nomor telepon pejabat perusahaan, yang diduga fiktif, di dalam website tersebut. Modusnya, kata dia, dengan meminta korban mengirimkan sejumlah uang pajak pemenang untuk pengambilan hadiah. "Dalam website itu, dia meyakinkan kontennya dengan mencantumkan beberapa nama pejabat yang tidak valid dan surat izin Departemen Sosial tidak valid," ucapnya.
Di dalam website itu tercantum informasi hadiah pemenang undian dengan empat kategori, yakni hadiah uang Rp 100 juta, Rp 75 juta, satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil. Pelaku juga mahir menirukan berbagai macam nada bahasa layaknya seorang operator seluler untuk menghubungi targetnya. "Korban yang tertipu diminta menghubungi nomor handphone tertentu di dalam website," ujarnya.
Dalam hal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 modem Internet, 1 laptop, dan 4 handphone. Dalam sehari, pelaku bisa mengirimkan 2.000 ribu SMS undian fiktif secara acak. Dalam satu bulan, pelaku mampu menghasilkan omzet Rp 15 juta dari kejahatan penipuan online selama tiga tahun.
Baca: Polisi Ungkap Penipuan dengan Modus Call Center BRI
Meski hanya lulusan sekolah dasar, Gideon mengatakan pelaku bisa mengoperasikan website dan perangkat lain dengan belajar secara otodidak. Pelaku, kata dia, juga mendapatkan pelajaran dari jaringan yang sama di dunia maya. "Semakin lama semakin mahir, skill-nya bertambah, mereka ini juga punya instruktur di dunia maya," ucapnya.
Selain itu, polisi menduga pelaku tidak sendiri. "Kami masih mendalami keterlibatan pihak lainnya," tutur Gideon.
Sambil tertunduk lesu, Ardiansyah mengaku nekat melakukan penipuan untuk membantu ekonomi keluarga. "Uangnya untuk kebutuhan belanja sehari-hari," katanya. Atas perbuataannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.