TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk panitia seleksi untuk jabatan sekretaris jenderal. Posisi sekjen sebelumnya diberhentikan Presiden Joko Widodo dengan alasan kinerja.
"KPK dalam hal ini telah membentuk pansel untuk posisi sekjen," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 28 Mei 2018.
Baca: KPK Kekurangan Jaksa, Agus Rahardjo: Kami Telah Surati Kejagung
Febri mengatakan pansel terdiri atas unsur internal dan eksternal KPK. Dari internal, Ketua KPK Agus Rahardjo ditunjuk untuk mewakili. Sedangkan dari unsur eksternal ada sosiolog Imam Prasodjo, Sumiyati, Aloysius Budi Santoso, dan mantan anggota KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.
Febri menyebutkan pansel saat ini masih membahas jadwal seleksi dan pemetaan kriteria sekjen yang dibutuhkan KPK. "Jadwal kapan seleksi dibuka belum ada, tapi yang jelas pansel sudah ada," ujarnya.
Secara umum, tutur Febri, persyaratan posisi sekjen tidak jauh berbeda dengan syarat pejabat tinggi pemerintahan. Nanti KPK akan menyeleksi dua-tiga nama untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dipilih dan diangkat.
Febri mengataka, pihak yang memenuhi persyaratan dipersilakan mempersiapkan diri untuk mendaftar. "Soal detailnya nanti akan kami umumkan ke publik," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Sedangkan untuk saat ini posisi sekjen diisi Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK. Pahala mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Raden Bimo Gunung Abdul Kadir, yang diberhentikan berdasarkan keputusan presiden tertanggal 10 Maret 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan pemberhentian Raden Bimo lantaran kinerja yang belum memuaskan. "Biasa, alasan kinerja," ujar Agus saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat akhir April lalu.