TEMPO.CO, Bogor - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan tidak ada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang tersisa di jalan saat tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.
“Saat (e-KTP) tercecer, sopir ekspedisi dibantu oleh pihak Kemendagri dan beberapa warga langsung mengumpulkannya kembali, dan melanjutkan perjalanan ke tempat yang dituju,” kata Zudan.
E-KTP rusak hasil cetakan tahun 2012-2013 tersebut, ujar Zudan, berjumlah lebih-kurang 6.000 lembar, dan semuanya telah dimasukkan ke gudang Kementerian Dalam Negeri di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kemendagri Diminta Tak Sepihak Investigasi E-KTP Tercecer
“Terkait masalah ini semuanya sudah selesai, tinggal dampak media akibat kejadian ini,” ucap Zudan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertanyakan alasan belum dihancurkannya e-KTP yang rusak tersebut oleh Direktorat Jenderal Dukcapil.
“Kami mempertimbangkan andai dalam pemeriksaan KPK masih diperlukan itu alasan belum dimusnahkan,” kata Zudan.
Namun, menurut Zudan, dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan KPK untuk melakukan pemusnahan terhadap e-KTP tersebut.
Baca juga: Polisi Jelaskan Kasus E-KTP Tercecer, Begini Kronologinya
“Atas arahan Bapak Mendagri setiap KTP yang tidak digunakan atau rusak, akan langsung kita potong pada sisi sebelah kanan. Itu sebagai upaya kami melakukan pemusnahan, dan jikapun KPK membutuhkan alat bukti, ini masih bisa menjadi alat bukti,” tutur Zudan.
Sebelumnya, satu dus e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 26 Mei 2018, sekitar pukul 13.30. Tercecernya kartu identitas warga Indonesia tersebut sontak menjadi perbincangan di media sosial.